Bentuk Bentuk Badan Usaha
1. Bentuk yuridis perusahaan :
- Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah sebuah perusahaan yang dikelola dan
diawasi oleh satu orang, yang mana seluruh hartanya dijadikan sebagai
jaminan atas hutang-hutang perusahaan sekaligus sebagai penguasa atas
pengawasan perusahaan dan memperoleh seluruh laba yang diterima
perusahaan. Jadi dalam perusahaan semacam ini tidak terjadi pemisahan
secara hukum antara perusahaan dan kekayaan pribadi disamping itu
pemerintah juga tidak menetapkan ijin pendiriannya. Tapi walaupun
begitu, sebaiknya dpisahkan antara modal perusahaan dan kepentingan
pribadi untuk menjaga kelancaran dan kelangsungan bisnis yang sedang
dijalani.
- Firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma;
secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau
sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama
bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai
yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
- Perseroan Komanditer
Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap)
ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh
para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas
organisasi Badan Usaha di Indonesia Jumlah pendiri minimal 2 orang &
Wwarga Negara Indonesia.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha
Bukan Badan Hukum juga mengatur persekutuan komanditer, atau yang lazim
dikenal dengan CV. Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV adalah badan usaha
bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan
sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk dan atas
nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga
secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta
kekayaan pribadi. Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk
membayar hutang saat CV bubar.
Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua alat
kelengkapan, yaitu pesero yang bertanggung jawab secara tanggung
renteng (pesero aktif, pesero komplementer) dan pesero yang memberikan pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditer), Persero Aktif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Pesero Pasif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
- Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan,
perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha
dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga
memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari
satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham
mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut
tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian
keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
- BUMN
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan
usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan
mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi
perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya
adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh
Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia :
Perusahaan Perseroan (Perseroan), Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan umum (Peurum), Badan Usaha Milik Daerah.
- Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi
1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan
dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas
ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya,
dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa
disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU)
biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian
atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
2. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam
bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek
pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk
bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.
Klasifikasi Lembaga Keuangan :
- lembaga keuangan depositori (depository financial institution)
Lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut depository
intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari
masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau
deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit
surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk
konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah
bank-bank.
- keuangan non¬depositori (non depository financial institution)
Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual
(contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan
menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko
ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok
lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana
pensiun.
- Lembaga keuangan investasi (investment institution)
Misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank
lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan
(finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak
piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
3. Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi
- Bentuk-bentuk penggabungan badan usaha
Bentuk penggabungan badan usaha di antaranya adalah trust, kartel,
holding companyconcern, joint venture, production sharing, kontrak
karya, merger, investment trust, corner dan ring, integritasi,
pararelisasi, spesialisasi, dan diferensiasi. Berikut ini adalah
penjelasan masing-masing bentuk gabungan badan usaha tersebut.
- Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan Perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.
Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
-
Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
a. Kartel Kondisi / syarat
Perjanjian dalam kartel jenis ini menekankan pada syarat-syarat penyerahan barang dan pembayaran. Diluar perjanjian ini para anggota kartel bebas melakukan apa saja dalam bidangnya masing-masing.
b. Kartel Harga
Perjanjian dalam kartel ini menekankan pada pembatasan harga jual untuk produk yang sama/sejenis. Para anggota kartel tidak diperkenankan menjual produk di bawah harga yang telah ditetapkan.
c. Kartel produksi
Perjanjian dalam kartel ini menekankan pada pembatasan produksi masing-masing anggota, biasanya ditetapkan atas dasar jumlah tertentu atau persentase tertentu dari total produksi. Tujuan pembatasan produksi adalah mengatur jumlah produksi yang beredar di pasar sehingga harga bisa dipertahankan pada suatu tingkat tertentu.
d. Kartel Daerah
Kartel daerah berkaitan dengan perjanjian antara para anggota kartel untuk membagi daerah pemasarannya, misalnya atas dasar wilayah tertentu atau atas dasar jenis barang (biasanya akan terjadi spesialisasi)
e. Kartel pembagian laba
Perjanjian dalam kartel ini menyangkut cara pembagian laba untuk masing-masing anggota. Laba yang diperoleh para anggota kartel terlebih dahulu disetorkan ke kas pusat baru dibagikan kepada para anggotanya berdasarkan formula yang sudah ditetapkan bersama.
Contoh : Kartel minyak, kartel semen
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
Dengan concern, dapat lebih mudah melakukan rasionalisasi seperti halnya:
- Melakukan spesialisasi diantara perusahaan yang bernaung dibawah concern bersangkutan.
- Menghentikan perusahaan-perusahaan dengan tingkat laba terendah, memuaskan penelitian pasar, reklame riset, dsb.
- Dalam hal kebutuhan modal kerja, maka dapat mengalihkan modal yang menganggur di satu perusahaan ke perusahaan lain yang membutuhkan.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Ciri-ciri Joint Venture;
a. Merupakan perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapa perusahaan.
b. Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para pendiri.
c. Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus berbentuk Perseroan Terbatas.
Contoh:
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tujuh operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge). Penandatanganan ini dilakukan di Singapura tanggal 3 november 2004 lalu. Dimana pelopor dari kesepakatan ini adalah Singapura.
Operator-operator yang termasuk di dalam Bridge ini adalah Bharti (India), Globe Telecom (Filipina), Maxis (Malaysia), Optus (Australia), SingTel (Singapura), Taiwan Cellular Corporation (Taiwan) dan Telkomsel (Indonesia). Dengan rincian pelanggan yaitu; 14,5 juta pelanggan Telkomsel, 3 juta dari SingTel, 5 juta dari Maxis, 9 juta dari Bharti, 13 dari Globe Telecom, sekitar 8 jutadariTCC.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
”Tujuan pembentukan Bridge ini adalah untuk memberikan pelayanan global dengan lebih baik melalui pengembangan produk dan layanan selular regional secara bersama-sama dan mengeksplor platform layanan yang kompatibel lintas negara. Dengan begitu perusahaan yang tergabung dalam Bridge akan mendapat nilai tambah,” ujar Bajoe Narbito, Direktur Utama Telkomsel, Jumat (5/11).
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
- Cara-cara penggabungan atau penyatuan usaha
Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu
dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja
sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat
ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih
perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang
tidak sejenis.
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No.22 paragraf 08 tahun 1999:
”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau
lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu
perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau
memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
Suatu penggabungan usaha yang memenuhi kriteria PSAK tahun 2007 No.
22 untuk penyatuan kepemilikan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan
metode penyatuan. Dalam metode penyatuan kepemilikan, diasumsikan bahwa
kepemilikan perusahaan-perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan
dan secara relatif tetap tidak berubah pada entitas akuntansi yang baru.
Karena tidak ada salah satupun dari perusahaan-perusahaan yang
bergabung telah dianggap memperoleh perusahaan-perusahaan yang bergabung
lainnya, tidak ada pembelian, tidak ada harga pembelian, sehingga
karenanya tidak ada dasar pertanggungjawaban yang baru.
Pada metode penyatuan, aktiva dan kewajiban dari
perusahaan-perusahaan yang bergabung dimasukkan dalam entitas gabungan
sebesar nilai bukunya. Oleh karena itu setiap goodwill pada
buku masing-masing perusahaan yang bergabung akan dimasukkan sebagai
aktiva pada entitas yang masih beroperasi (disatukan). Laba ditahan dari
perusahaan-perusahaan yang bergabung juga dimasukkan dalam entitas yang
disatukan, dan pendapatan yang bergabung untuk seluruh tahun dengan
mengabaikan tanggal penggabungan usaha dilakukan.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar