Kamis, 20 November 2014

Kuliner Dijakarta




KULINER DIJAKARTA

Apa yang ada di otak kamu dengan kata Jakarta? Pasti MACET dan memang kalau diminta menyebutkan keburukan Jakarta, kebanyakan dari kita akan kontan menyahut: macet, sampah, banjir, pemukiman kumuh, urbanisasi, dan ledakan jumlah penduduk. Tapi, kalau diminta menyebutkan kebaikan dari kota ini, kebanyakan dari kita butuh waktu beberapa saat untuk merangkumnya. Disadari atau tidak, kita yang mengaku the Jakartans kerap kali tidak adil memperlakukan kota ini. Bukannya mencoba membohongi diri. Nyatanya, Jakarta memang punya segudang masalah. Namun, kita harus adil bahwa Jakarta juga punya segudang keistimewaan yang memaksa kita tetap bertahan hidup di kota ini.
Nah, bicara kecintaan pada Jakarta, dilansir dari Area Magz menyisir setiap jengkal Jakarta, ada ratusan venue terbaik di Jakarta yang bisa kamu pilih, mulai dari kuliner, hotel, club, gedung pertunjukan, dan lain-lain.
Untuk pembahasan kali ini, kami merangkum pusat-pusat kuliner atau jajanan murah dan enak di Jakarta. Nggak bisa dipungkiri kalau semua jenis kuliner ada di ibukota tercinta ini. Mau masakan asli Indonesia hingga mancanegara. Nah, berikut beberapa rekomendasi tempat makan murah yang patut dicoba.
1. Holycow! Steak
Kenapa steak rasa premium yang dibandrol dengan harga kaki lima ini selalu masuk list tempat makan pilihan? Pasti Anda semua tahu jawabannya! Pencapaian terakhir yang bikin kami makin jatuh hati adalah cabangnya di Lucky Plaza, Singapura yang mulai beroperasi di penghujung tahun lalu. Ah, sudahlah tak usah banyak basa-basi. Bahkan membayangkan mushroom sauce-nya saja air liur kami sudah mengumpul.



Jln. Bakti No. 15, Senopati, Jakarta Selatan
(021)5790055

2. Jln. Mangga Besar, Hayam Wuruk
Mie Kadut Pertama, Kalasey, Martabak HAR, Tahu Pong Semarang, Mie Lung Kee, sampai dengan Bubur Kamseng adalah sederet tempat makan top di daerah ini. Kawasan yang juga terkenal sebagai ‘red light district’ ini tak kalah jago kalau untuk urusan kuliner. Nama-nama tadi belum semua, lho! Apa lagi yang bisa dijajal disana? Jangan ragu untuk menyusuri jalan Tebet Raya.


3. Bubur Sanki
Buat Anda yang belum pernah mencoba dan hanya melewatinya saat sedang ada di kawasan Mangga Besar wajib hukumnya untuk mampir dan mencicip buburnya. Bubur ikan atau ayam dapat dipilih sesuai selera. Ini adalah bubur yang diolah seperti yang ada di Chinese restaurant. Bersih, gurih, tidak terlalu kental, dan ditemani dengan cakwe garing sebesar pentungan satpam.

Jln. Mangga Besar I No. 40c, Jakarta Pusat
Telp.: (021) 628 7724
Buka: 24 Jam
Harga: Rp17.000 (Bubur Ikan), Rp21.000 (Bubur Ikan Plus Telur)

4. Nasi Gandul Bu Endang
Kernyitan masih muncul saat mendengar nama tempat makan ini? Berarti Anda harus mencoba ramuan Bu Endang yang dileburkan dalam semangkuk Nasi Gandul ala Pati. Manis dan gurih! Dijamin Anda tak akan berhenti menyuap apalagi bagi pecinta rasa manis.

Jln. Pesanggrahan No. 13, Kebon Jeruk (depan HERO Srengseng)
Telepon: (021) 912 2189
Buka: 08.00–22.000
Cabang: Urban Kitchen Senayan City, Spice Garden Plaza Indonesia

Sekian kuliner yang saya berikan serta info tempatnya juga, mohon maaf apabila ada kesalahan yang kurang mengenakan untuk pembaca.

Resensi Film





Genre : Action, Sci-Fi
Sutradara : Luc Besson
Produser : Christophe Lambert, Luc Besson
Penulis Naskah : Luc Besson
Pemain : Scarlett Johansson, Morgan Freeman, Choi Min-sik, Amr Waked, Pilou Asbaek, Mason Lee
Tanggal Rilis : 8 Agustus  2014
Bahasa : Inggris
Distributor : Universal Pictures
Biaya Produksi : -
Rating IMDB : N/A


Sinopsis Film Lucy : 

Lucy mengisahkan tentang seorang wanita bernama Lucy (Scarlett Johansson) yang diculik oleh komplotan mafia. Tak hanya diculik, tubuhnya dimanfaatkan untuk menyelundupkan obat-obatan terlarang ke luar negeri. Para gangster tersebut memanfaatkan tubuh Lucy sebagai perantara, tubuh Lucy pun dibedah dan perutnya diisi obat-obatan terlarang tersebut.

Namun celakanya, obat-obatan yang ditanam di tubuh Lucy ternyata bocor. Anehnya Lucy tidak mati dan obat tersebut bereaksi dengan DNA-nya. Seketika itu Lucy merasa memiliki kekuatan yang luar biasa. Dia bisa menyerap kemampuan orang lain, dia pun bisa menggerakkan benda dengan menggunakan pikirannya. Selain itu dia tidak bisa merasakan sakit dan kekuatan-kekuatan lain yang tak dimiliki oleh manusia biasa.

Dia pun mencari tahu apakah yang sebenarnya terjadi dengan tubuhnya. Dia pun bertemu dengan Profesor Norman (Morgan Freeman), seorang ilmuwan yang sedang meneliti kemampuan otak manusia. Lalu apakah yang akan terjadi dan apa yang akan dilakukan Lucy dengan kekuatan super yang dimiliknya?


Adegan Cerita
  • Adegan terbaik: Lucy duduk di kursi kemudian kilas balik tempat di Bumi dari masa sekarang, lampau, hingga awal.
  • Adegan terburuk: Karena efek obat, Lucy bergetar hebat sampai menggelepar di dinding dan langit-langit. Sangat aneh!!
  • Adegan favorit: Ketika Capt Del Rio (Amr Waked) bertanya bagaimana dia bisa membantu Lucy.
Pesan
  • Pesan yang baik: hati-hati dengan orang asing; hargai waktu yang ada.
  • Pesan yang kurang baik: manusia bisa menguasai semuanya karena manusia punya potensi besar. Pesan terselubung… bahwa nantinya, semua yang dilakukan manusia di muka bumi ini dapat diketahui oleh mereka.
Kelebihan

Film ini sangat bagus dikalangan remaja sampai dewasa. Kita belajar bagaimana mengenal orang terlebih dahulu, harus tahu baik buruknya seseorang agar tidak masuk ke hal yang kurang baik bahkan yang bisa merugikan diri kita sendiri

Kekurangan

Film ini lebih membahas tentang narkoba terbaru yang bisa saja seseorang mencari tahu benar adanya narkoba tersebut sehingga ingin mencobanya. Banyaknya film ada yang nyata dan banyak kalangan masyarakat mempercayai hal tersebut.

Penilaian Pribadi

Film ini sangatlah bagus, belajar untuk tidak mudah percaya dengan orang lain yang baru dikenal. Mengerti bahayanya narkoba bagi tubuh manusia dan apabila mengkonsumsi berlebihan akan mengakibatkan hal yang sangat fatal.

Senin, 27 Oktober 2014

Ibuku Sayang

Ibu, mamah, bunda, umi dan sebagainya hanyalah sebuah kata, kata yang sederhana tapi didalamnya mempunyai arti yang tak bisa diucapkan.
Ku panggil dia ibu, wanita hebat yang mempertaruhkan nyawanya untuk melahirkan ku, mencintai sepenuh hatinya untuk merawatku, menjagaku, menyayangiku dari aku lahir sampai saat ini. Wanita hebat yang paling ku sayang dan tak akan ada yang bisa menggantikan posisi seorang ibu bagiku.

Wanita hebat yang tak bisa dibalas budinya, semua yang kulakukan tak akan bisa membalas semua jerih payahnya, dia berani mempertaruhkan nyawanya untuk menungu hadirnya aku, sampai saat ini pun sosok ibu sepertimu tak akan ada yang mampu menggantikannya.

Dari kecil ku dimanjakanmu, tak kulupa saat itu, sampai ku dewasa pun engkaulah tempat ku mengeluh, sedih, tertawa semua hidupku takkan seperti ini tanpa kau ibu. banyak kata yang ingin kuungkapkan untukmu, banyak hal yang ingin ku berikan untukmu, dirimu hanya tersenyum dan berkata "pilih jalan yang baik untukmu, ibu selalu mendukung hal yang baik dan yang membuatmu bahagia, ibu selalu ada dibelakangmu untuk menjaga disaat kamu terjatuh pasti ada ibu yang akan membantumu berdiri" air mata jatuh saat kau berkata seperti itu.

Akupun takut kehilangan dirimu ibu, aku tak tahu apakah aku mampu berdiri disaat kau tak lagi dibelakang ku untuk membantuku berdiri. Tuhan ku selalu berdoa padamu memohon untuk selalu menjaga ibuku dan orang disekelilingku menjaganya disaat dimana saja, ku menyayanginya mereka semangatku untuk saat ini dan seterusnya, tuhan ku memohon padamu berikan kebahagiaan untukku, ibuku dan orang yang menyayangiku.

Cukupku untuk menceritakan bagaimana sosok seorang ibu yang terlihat biasa tapi bagiku tak ada yg bisa menggantikan dirinya dengan orang lain. Sayangi ibumu selagi ada, jangan biarkan air matanya jatuh karena akan ada penyesalan saat ibumu menangis karenamu.

LISTEN

                   Listen


Listen to the song here in my heart
A melody I start but can't complete
Listen to the sound from deep within
It's only beginning
To find release

Oh,
The time has come
For my dreams to be heard
They will not be pushed aside and turned
Into your own
All cause you won't
Listen...

[Chorus:]
Listen,
I am alone at a crossroads
I'm not at home in my own home
And I've tried and tried
To say what's on my mind
You should have known
Oh,
Now I'm done believing you
You don't know what I'm feeling
I'm more than what you made of me
I followed the voice you gave to me
But now I gotta find my own.

You should have listened
There is someone here inside
Someone I thought had died
So long ago

Oh I'm screaming out, and my dreams will be heard
They will not be pushed aside or worked
Into your own
All cause you won't
Listen...

[Chorus]

I don't know where I belong
But I'll be moving on
If you don't...
If you won't...

...listen to the song here in my heart
A melody I've started but I will complete
Oh,
Now I'm done believing you
You don't know what I'm feeling
I'm more than what you've made of me
I followed the voice you think you gave to me
But now I gotta find my own,
My own.

Puisi " PERTEMUAN SINGKAT"

PERTEMUAN SINGKAT

Saat malam datang dan rembulan hadir
Teringat saat aku dan kau bertemu
Tiada hal yang membuat ku lupa
Tiada hal yang membuat ku pergi

Hadirmu membawa bahagia
Indah saat tertawa, bercerita, dan bercanda
Itu semua indah

Malam pun berakhir
Rembulan berganti menjadi matahari
Dan dirimu pergi tinggalkan ku
Tak tahu kapan akan kembali

Kasih,
Sampai kapan aku menunggu hadirmu
Menanti malam yang tak kunjung datang
Menanti cerita baru bersamamu

Kasih,
Kusimpan rindu ini untukmu
Rindu saat tertawa
Rindu saat bersama dirimu

Rabu, 11 Juni 2014

ARTIKEL OLAHRAGA



PENGERTIAN OLAHRAGA

Olahraga adalah proses sistematik yang berupa segala kegiatan atau usaha yang dapat mendorong mengembangkan, dan membina potensi-potensi jasmaniah dan rohaniah seseorang sebagai perorangan atau anggota masyarakat dalam bentuk permainan, perlombaan/ pertandingan, dan kegiatan jasmani yang intensif untuk memperoleh rekreasi, kemenangan, dan prestasi puncak dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berkualitas berdasarkan Pancasila.
Olahraga adalah serangkaian gerak raga yang teratur dan terencana untuk memelihara gerak (mempertahankan hidup) dan meningkatkan kemampuan gerak (meningkatkan kualitas hidup). Seperti halnya makan, Olahraga merupakan kebutuhan hidup yang sifatnya periodik; artinya Olahraga sebagai alat untuk memelihara dan membina kesehatan, tidak dapat ditinggalkan. Olahraga merupakan alat untuk merangsang pertumbuhan dan perkembangan jasmani, rohani dan sosial. Struktur anatomis-anthropometris dan fungsi fisiologisnya, stabilitas emosional dan kecerdasan intelektualnya maupun kemampuannya bersosialisasi dengan lingkungannya nyata lebih unggul pada seseorang yang aktif mengikuti olahraga dari pada  yang tidak aktif mengikuti olahraga.

Adapun macam-macam olahraga yang sering kita lakukan dikegiatan sehari-hari. Berikut beberapa jenis olahraga yang gak asing lagi dikehidupan kita, yaitu :
1.    Sepak Bola

A. Pengertian Sepak bola
Sepak bola adalah salah satu olahraga yang sangat populer di dunia. Dalam pertandingan, olahraga ini dimainkan oleh dua kelompok berlawanan yang masing-masing berjuang untuk memasukkan bola ke gawang kelompok lawan. Masing-masing kelompok beranggotakan sebelas pemain, dan karenanya kelompok tersebut juga dinamakan kesebelasan.

B. Peraturan resmi sepak bola adalah:

  Offside
  Pelanggaran
  Tendangan Bebas
  Tendangan penalti
  Lemparan Dalam
  Tendangan Gawang
  Tendangan Sudut
Selain peraturan-peraturan di atas, keputusan-keputusan Badan Asosiasi Sepak bola Internasional (IFAB) lainnya turut menambah peraturan dalam sepak bola. Peraturan-peraturan lengkapnya dapat ditemukan di situs web FIFA.

C. Teknik dasar permainan sepak bola

Untuk bermain bola dengan baik pemain dibekali dengan teknik dasar yang baik. Pemain yang memiliki teknik dasar yang baik pemain tersebut cenderung dapat bermain sepakbola dengan baik pula. Beberapa teknik dasar yang perlu dimiliki pemain sepakbola adalah Menendang ( kicking ), Menghentikan atau Mengontrol ( stoping ), Menggiring ( dribbling ), Menyundul ( heading ), Merampas ( tacling ), Lemparan Kedalam ( trow – in ) dan Menjaga Gawang ( Goal Keeping ). Dibawah ini akan dijelaskan beberapa teknik Menendang, Menghentikan, dan Mengiring bola dalam permainan Sepakbola.

D. Taktik Permainan

Taktik yang biasa dipakai oleh klub-klub sepak bola adalah sebagai berikut:
4-4-2 , 4-3-2-1 , 4-5-1 , 3-4-3 , 3-5-2 , 4-3-3
Taktik yang dipakai oleh sebuah tim selalu berubah tergantung dari kondisi yang terjadi selama permainan berlangsung. Pada intinya ada tiga taktik yang digunakan yaitu; Bertahan, Menyerang dan Normal.

E. Ofisial
Sebuah pertandingan diperintah oleh seorang wasit yang mempunyai “wewenang penuh untuk menjalankan pertandingan sesuai Peraturan Permainan dalam suatu pertandingan yang telah diutuskan kepadanya” (Peraturan 5), dan keputusan-keputusan pertandingan yang dikeluarkannya dianggap sudah final. Sang wasit dibantu oleh dua orang asisten wasit (dulu dipanggil hakim/penjaga garis). Dalam banyak pertandingan wasit juga dibantu seorang ofisial keempat yang dapat menggantikan seorang ofisial lainnya jika diperlukan.

F. Tim
Setiap tim maksimal memiliki sebelas pemain, salah satunya haruslah penjaga gawang. Kadang-kadang ada peraturan kejuaraan yang mengharuskan jumlah minimum pemain dalam sebuah tim (biasanya delapan).Sang penjaga gawang diperbolehkan untuk mengambil bola dengan tangan atau lengannya di dalam kotak penalti di depan gawangnya.
Pemain lainnya dalam kedua tim dilarang untuk memegang bola dengan tangan atau lengan mereka ketika bola masih dalam permainan, namun boleh menggunakan bagian tubuh lainnya. Pengecualian terhadap peraturan ini berlaku ketika bola ditendang keluar melewati garis dan lemparan dalam dilakukan untuk mengembalikan bola ke dalam permainan. Sejumlah pemain (jumlahnya berbeda tergantung liga dan negara) dapat digantikan oleh pemain cadangan pada masa permainan. Alasan umum digantikannya seorang pemain termasuk cedera, keletihan, kekurangefektifan, perubahan taktik, atau untuk membuang sedikit waktu pada akhir sebuah pertandingan. Dalam pertandingan standar, pemain yang telah diganti tidak boleh kembali bermain dalam pertandingan tersebut.
Lapangan yang digunakan biasanya adalah lapangan rumput yang berbentuk persegi empat. Dengan panjang 91.4 meter dan lebar 54.8 meter. Pada kedua sisi pendek, terdapat gawang sebesar 24 x 8 kaki, atau 7,32 x 2,44 meter.

G. Lama permainan
Lama permainan sepak bola normal adalah 2×45 menit, ditambah istirahat selama 15 menit (kadang-kadang 10 menit). Jika kedudukan sama imbang, maka diadakan perpanjangan waktu selama 2×15 menit, hingga didapat pemenang, namun jika sama kuat maka diadakan adu penalti.
Kebanyakan pertandingan biasanya berakhir setelah kedua babak tersebut, dengan sebuah tim memenangkan pertandingan atau berakhir seri. Meskipun begitu, beberapa pertandingan, terutamanya yang memerlukan pemenang mengadakan babak tambahan yang disebut perpanjangan waktu kala pertandingan berakhir imbang: dua babak yang masing-masing sepanjang 15 menit dimainkan. Hingga belum lama ini, IFAB telah mencoba menggunakan beberapa bentuk dari sistem ‘sudden death’, namun mereka kini telah tidak digunakan. Jika hasilnya masih imbang setelah perpanjangan waktu, beberapa kejuaraan mempergunakan adu penalti untuk menentukan sang pemenang. Ada juga kejuaraan lainnya yang mengharuskan pertandingan tersebut untuk diulangi.
Perlu diperhatikan bahwa gol yang dicetak sewaktu babak perpanjangan waktu ikut dihitung ke dalam hasil akhir, berbeda dari gol yang dihasilkan dari titik penalti yang hanya digunakan untuk menentukan pemenang pertandingan.

H. Wasit sebagai pengukur waktu resmi
Wasit yang memimpin pertandingan sejumlah 1 orang dan dibantu 2 orang sebagai hakim garis. Kemudian dibantu wasit cadangan yang membantu apabila terjadi pergantian pemain dan mengumumkan tambahan waktu. Pada Piala Dunia 2006, digunakan ofisial ke-lima. Penggunaan 2 wasit sempat dicoba pada copa italia.Penggunaan 4 hakim garis kabarnya juga dicoba di piala dunia 2010,dimana 2 diantaranya berada di belakang gawang.

Kamis, 15 Mei 2014

Hukum Dagang

HUKUM DAGANG (KUHD)

Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.

Ada isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat ditemukan  dalam kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang. Dalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.

Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata

Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis  derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

2. BERLAKUNYA HUKUM DAGANG

Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
  1. Terang-terangan
  2. Teratur bertindak keluar, dan
  3. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
  1. Perusahaan Seorangan
  2. Perusahaan Persekutuan (CV)
  3. Perusahaan Terbatas (PT)
3. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA

Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
-     Pembantu di dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
-     Pembantu di luar perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.
          Maka dapat disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:
-     Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
-     Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
-     Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
    Pengusaha dan Kewajibannya
          Menurut undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha, yaitu:
-     Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasala 6 KUH Dagang Yo Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
-     Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
4. PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA

Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :

1.    Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
 Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :

a. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan

b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.

2.    Mendaftarkan Perusahaan

Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :

a.    Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

b.    Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

5. Bentuk – bentuk Badan Usaha

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

a.    Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Secara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, namun telah ada bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh masyarakat yaitu perusahaan dagang. Untuk mendirikan perusahaan dagang, dapat mengajukan permohonan dengan surat ijin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan surat ijin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.

b.    Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.

1.    Persekutuan Perdata yaitu suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
2.    Persekutuan Firma yaitu tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
3.    Persekutuan Komanditer yaitu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya. ( Pasal 19 KUH Dagang ).

c.    Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.

6. Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Dalam hukum, perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan Perseroan Terbatas selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjia dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Modal Dasar Perseroan
1.    Modal dasar ( authorized capital )
Adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan.
2.    Modal yang ditempatkan ( issued capital )
Adalah modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan.
3.    Modal yang disetor ( paid capital )
Adalah modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.

Organ Perseroan
1.    Rapat umum pemegang saham ( RUPS )
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
2.    Direksi
Adalah organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan perseroan.
3.    Komisaris
Adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.

7. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Fungsi dan Peran Koperasi
a.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Modal Koperasi
a.    Modal sendiri : simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah
b.    Modal pinjaman : dari anggota, dari koperasi lainnya, bank, dan lembaga keuangan lainnya
c.    Penerbitan surat berharga dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah.

Struktur Organisasi Koperasi
1.    Rapat Anggota
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
2.    Pengurus
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.

Tugas pengurus, menurut Pasal 30 UUK 1992 :
  1. mengelola koperasi dan usahanya
  2. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
  3. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  4. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
  5. memelihara daftar buku anggota dan penguru.
3.    Pengawas
Pengawas dipilih oleh para anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada anggota.

Tugas pengawas, menurut Pasal 39 UUK 1992 :

a.    melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dalam pengelolaan koperasi
b.    membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

8. Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.

Menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yakni :
1.    yayasan terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan
2.    kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan
3.    yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4.    yayasan tidak mempunyai anggota

Dalam akta pendirian suatu yayasan harus memuat hal-hal, seperti :
1.    anggaran dasar
2.    keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu ( sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat, dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan ).

Organ Yayasan
1.    Pembina
Adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
Kewenangan pembina :
a.    keputusan mengenai perubahan anggaran dasar yayasan
b.    pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
c.    penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
d.    pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan

Kewajiban pembina :
  1. Mengadakan rapat tahunan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun.
  2. Dalam rapat tahunan, pembina melakukan evaluasi terhadap kekayaan, hak dan kewajiban yayasan pada waktu lampau sebagai pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan yayasan untuk tahun yang akan datang.
  3. Pengesahan dan pemeriksaan laporan tahunan yang disusun oleh pengurus dan ditandatangani oleh pengurus dan pengawas.
2.    Pengurus
Adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
Susunan pengurus, sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.    seorang ketua
b.    seorang sekretaris
c.    seorang bendahara

Kewajiban pengurus :
  1. beritikad baik
  2. memperhatikan kepentingan yayasan dan bukan kepentingan pembina, pengawas, ataupun pengurus yayasan
  3. kepengurusan yayasan harus dilakukan dengan baik
  4. tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan antara kepentingan yayasan dengan kepentingan pengurus yayasan.
3.    Pengawas
Adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

9. Badan Usaha Milik Negara

Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Bentuk-bentuk badan usaha milik negara :

1.    Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) atau Department Agency
Adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
Perjan diatur dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan, setelah Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah 2 tahun harus berubah menjadi Perusahaan Umum atau Perseroan.
Ciri-ciri pokok :
  1. menjalankan public service atau pelayanan kepada masyarakat.
  2. merupakan bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu.
  3. mempunyai hubungan hukum publik
  4. pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain dari suatu departemen atau pemerintah daerah
  5. prinsipnya, pegawai perjan adalah pegawai negeri sipil, namun ada pula yang berstatus sebagai buruh perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.
2.    Perusahaan Umum ( PERUM  ) atau Public Coorporation
Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Perum diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki negara, berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tunggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

3.    Perusahaan Perseroan ( PERSERO )
Adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalm saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Persero diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 diubah dengan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2001.
Tujuan persero adalah menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

sumber :
http://dhyladhil.blogspot.com/2011/05/hubungan-pengusaha-dan-pembantu.html 
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/hukum-dagang-27/