1.PERKEMBANGAN DANA PEMBANGUNAN INDONESIA
APBN Adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan
dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan
dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Masa berlaku APBN :
APBN Indonesia mulai tahun 2000 ditetapkan berlaku mulai 1 Januari
sampai dengan 31 Desember tahun yang sedang berjalan. Sebelum tahun 2000
APBN berlaku mulai 1 April sampai dengan 30 Maret tahun berikutnya.
Fungsi APBN:
1.Fungsi Alokasi
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
2.Fungsi Distribusi
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan
kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
3.Fungsi Stabilitas
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang,
yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat.
APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik
dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
Tujuan penyusunan APBN
Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat
Meningkatkan koordinasi dalam lingkungan pemerintah
Membantu pemeritah mencapai tujuan kebijakan fiskal
Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja negara
Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik.
2. PROSES PENYUSUNAN APBN
Pemerintah (Presiden dibantu para menteri, terutama Menteri Keuangan) menyusun RABPN berdasarkan asumsi-asumsi, yaitu tentang :
Kondisi ekonomi makro seperti Produk Domestik Bruto (PDB) menurut harga yang berlaku
Pertumbuhan ekonomi
Inflasi
Nilai tukar rupiah
Rata-rata suku bunga SBI 3 bulan
Harga minyak internasional
Serta produksi minyak dalam negeri
Dalam menyusun RAPBN digunakan azas kemandirian, azas penghematan, azas penajaman prioritas pembangunan.
RAPBN oleh pemerintah diajukan ke DPR dan dilakukan pembahasan dengan
melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten sesuai bidang
masing-masing. Jika telah disetujui, DPR akan mengesahkan RAPBN menjadi
APBN. Hak DPR untuk menetapkan anggaran negara disebtut Hak Budget.
Namun jika tidak ditemukan kesepakatan tentang RAPBN, DPR menetapkan
APBN tahun lalu sebagai APBN tahun berjalan.
3. PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
A. PENDAPATAN NEGARA dan HIBAH, terdiri :
1. Penerimaan Dalam Negeri, terdiri :
a) Penerimaan Pajak, meliputi :
Pendapatan Pajak Dalam Negeri
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
b) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
Penerimaan Sumber daya Alam
Pendapatan Bagian Laba BUMN
Pendapatan Negara Bukan Pajak lainnya
Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
Hibah
B. BELANJA NEGARA, terdiri :
a) Belanja Pemerintah Pusat, meliputi :
Belanja Pegawai
Belanja Barang
Belanja Modal
Belanja Bunga dan Pinjaman
Subsidi (subsidi energi dan subsidi nonenergi)
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial
Belanja lain-lain
b) Transfer ke Daerah, meliputi :
Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus)
Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
C. KESEIMBANGAN PRIMER
D. SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN
E. PEMBIAYAAN, terdiri :
> Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi :
Perbankan Dalam Negeri
Nonperbankan Dalam Negeri
> Pembiayaan Luar Negeri Netto, terdiri :
Penarikan pinjaman luar negeri bruto, (pinjaman program, Pinjaman proyek)
Penerusan pinjaman
Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
Deskripsi per pos.
> Sumber Pendapatan/Penerimaan Pemerintah Pusat :
Sebagaimana struktur APBN di atas, maka sumber pendapatan negara dapat diuraikan sebagai berikut :
> Penerimaan Dalam Negeri, berasal dari :
Penerimaan Pajak.
Penerimaan pajak yang masuk pos penerimaan pemerintah pusat, meliputi :
Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
Pajak Perdagangan Internasional, (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penerimaan sumber daya alamyang merupakan hasil pengelolaan kekayaan alam
Penerimaan atas laba BUMN, sesuai dengan besarnya kepemilikan saham BUMN
PNBP lain, seperti pungutan yang dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum
Hibah
Adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta
dalam negeri dan pemerintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan
pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak
mengikat, tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan
tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).
4.PERKIRAAN PENGELUARAN
> Pengeluaran Pemerintah Pusat, terdiri :
Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)
Belanja Barang, dialokasikan untuk ;
– Mempertahankan fungsi pelayanan publik
– Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas,pemeliharaan aset negara
– Mendukung kegiatan pemerintahan
> Belanja Modal
Yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai pembentukan modal dalam
bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan sarana fisik lain
> Pembayaran Bunga Utang
– Pembayaran utang dalam negeri dipengaruhi oleh tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
– Pembayaran utang luar negeri bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman lain.
> Belanja Subsidi
Digunakan untuk menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat kurang
mampu, membantu usaha skala mikro dan menengah, BUMN , membantu BUMN
yang
melaksanakan pelayanan umum
> Belanja Hibah
Merupakan transfer uang, barang, jasa yang bersifat tidak wajib kepada
pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara lain, atau organisasi
internasional
> Bantuan Sosial
Diberikan dalam bentuk transfer uang atau barang kepada masyarakat
melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi resiko sosial.
> Belanja Daerah
Dana Perimbangan, meliputi :
> Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah yang bersumber dari
penerimaan daerah, baik pajak maupun sumber daya alam (dalam bentuk
prosentase)
> Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang bersifat umum (block
grant) guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan
kemampuan keuangan antar daerah
> Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen transfer bersifat khusus
(specific grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau
nasional
> Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah yang masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll
Dana Penyesuaian, diberikan kepada daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.
5.DASAR PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
A. Konsep Produk Domestik Bruto, Produk Domestik Regional Bruto, dan Pendapatan Nasional
1. Produk Domestik Bruto
PDB diartikan sebagai nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang
diproduksi di dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu
(biasanya per tahun). PDB berbeda dari produk nasional bruto karena
memasukkan pendapatan faktor produksi dari luar negeri yang bekerja di
negara tersebut. Sehingga PDB hanya menghitung total produksi dari suatu
negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan dengan
memakai faktor produksi dalam negeri atau tidak. Sebaliknya, PNB
memperhatikan asal usul faktor produksi yang digunakan.
PDB Nominal (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Berlaku) merujuk kepada
nilai PDB tanpa memperhatikan pengaruh harga. Sedangkan PDB riil (atau
disebut PDB Atas Dasar Harga Konstan) mengoreksi angka PDB nominal
dengan memasukkan pengaruh dari harga.
PDB dapat dihitung dengan memakai dua pendekatan, yaitu pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan.
Rumus umum untuk PDB dengan pendekatan pengeluaran adalah:
PDB = konsumsi + investasi + pengeluaran pemerintah + ekspor – impor
Di mana konsumsi adalah pengeluaran yang dilakukan oleh rumah tangga,
investasi oleh sektor usaha, pengeluaran pemerintah oleh pemerintah,
dan ekspor dan impor melibatkan sektor luar negeri.
Sementara pendekatan pendapatan menghitung pendapatan yang diterima faktor produksi:
PDB = sewa + upah + bunga + laba
Di mana sewa adalah pendapatan pemilik faktor produksi tetap seperti
tanah, upah untuk tenaga kerja, bunga untuk pemilik modal, dan laba
untuk pengusaha.
Secara teori, PDB dengan pendekatan pengeluaran dan pendapatan harus
menghasilkan angka yang sama. Namun karena dalam praktek menghitung PDB
dengan pendekatan pendapatan sulit dilakukan, maka yang sering digunakan
adalah dengan pendekatan pengeluaran.
2. Produk Domestik Regional Bruto
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan data statistik yang
merangkum perolehan nilai tambah dari seluruh kegiatan ekonomi di suatu
wilayah pada satu periode tertentu. PDRB dihitung dalam dua cara, yaitu
atas dasar harga berlaku dan atas dasar harga konstan. Dalam menghitung
PDRB atas dasar harga berlaku menggunakan harga barang dan jasa tahun
berjalan, sedangkan pada PDRB atas dasar harga konstan menggunakan harga
pada suatu tahun tertentu (tahun dasar). Penghitungan PDRB saat ini
menggunakan tahun 2000 sebagai tahun dasar. Penggunaan tahun dasar ini
ditetapkan secara nasional.
Peroduk Domestik Bruto sebagai salah saru indicator ekonomi memuat
berbagai instrument ekonomi yang di dalmnya terlihat jelas keadaan makro
ekonomi suatu daerah dengan pertumbuhan ekonominya, income perkapita
dan berbagai instrument ekonomi lainnya. Dimana dengan adanya data-data
tersebut akan sangan membantu pengambil kebijaksanaan dalam perencanaan
dan evaluasi sehingga pembangunan tidak salah arah.
Angka PDRB sangat diperlukan dan perlu disajikan, karena selain dapat
dipakai sebagai bahan analisa perencanaan pembangunan juga merupakan
barometer untuk mengukur hasil-hasil pembangunan yang telah
dilaksanakan.
PDRB dapat didefinisikan berdasarkan tiga pendekatan yaitu :
a. Pendekatan Produksi (Production Approach)
PDRB adalah jumlah nilai tambah bruto (NTB) yang tercipta sebagai hasil
proses produksi barang dan jasa yang dilakukan oleh berbagai unit
produksi dalam suatu wilayah/region pada suatu jangka waktu tertentu,
biasanya setahun.
b. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
PDRB adalah jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor faktor produksi
yang ikut di dalam proses produksi di suatu wilayah/region pada jangka
waktu tertentu (biasanya setahun). Balas jasa faktor produksi tersebut
adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal, dan keuntungan. Termasuk
sebagai Komponen penyusun PDRB adalah penyusutan barang modal tetap dan
pajak tidak langsung neto. Jumlah semua komponen pendapatan ini per
sektor disebut sebagainilai tambah bruto sektoral. PDRB merupakan jumlah
dari nilai tambah bruto seluruh sektor (lapangan usaha).
c. Pendekatan Pengeluaran (Expenditure Approach)
PDRB adalah jumlah semua pengeluaran untuk konsumsi rumah tangga dan
lembaga swasta yang tidak mencari untung, konsumsi pemerintah,
pembentukan modal tetap domestik bruto, perubahan inventori, dan ekspor
neto di suatu wilayah/region pada suatu periode (biasanya setahun). Yang
dimaksud dengan Ekspor netto adalah ekspor dikurangi impor.
3. Pendapatan Nasional
Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh
rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan
faktor-faktor produksi dalam satu periode, biasanya selama satu tahun.
Konsep pendapatan nasional pertama kali dicetuskan oleh Sir William
Petty dari Inggris yang berusaha menaksir pendapatan nasional
negaranya(Inggris) pada tahun 1665. Dalam perhitungannya, ia menggunakan
anggapan bahwa pendapatan nasional merupakan penjumlahan biaya hidup
(konsumsi) selama setahun. Namun, pendapat tersebut tidak disepakati
oleh para ahli ekonomi modern, sebab menurut pandangan ilmu ekonomi
modern, konsumsi bukanlah satu-satunya unsur dalam perhitungan
pendapatan nasional. Menurut mereka, alat utama sebagai pengukur
kegiatan perekonomian adalah Produk Nasional Bruto (Gross National
Product, GNP), yaitu seluruh jumlah barang dan jasa yang dihasilkan tiap
tahun oleh negara yang bersangkutan diukur menurut harga pasar pada
suatu negara.
Sumber :
http://www.babejoko.web.id/2010/10/04/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.php
http://rezqyputri19.wordpress.com/2013/05/17/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara-apbn/