Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur
hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat.Hukum
perdata biasa dikenal dengan hukum privat.Hukum perdata biasa menangani kasus
yang bersifat privat atau pribadi seperti hukum keluarga, hukum harta
kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.Dimana tujuannya adalah
untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara kedua individu tersebut.
Hukum perdata terjadi ketika seseorang mengalami suatu
kasus yang bersifat tertutup(privat).Hukum perdata terjadi dimana ketika suatu
pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu
kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.
Berikut ini beberapa pengertian hukum perdata menurut
para ahli :
1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
“Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga
negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang
lainnya.”
2.
Ronald G. Salawane
“Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur
orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain
didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan
memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.”
3.
Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
“Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan
yang satu dengan perseorangan yang lainnya.”
4. Sudikno Mertokusumo
“Hukum Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak
dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.”
5. Prof. R. Soebekti, S.H.
“Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat
materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.”
Hukum perdata dapat
dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan
muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang
berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai
bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan
gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum
acara perdata.Hukum acara formil memiliki fungsi untuk mempertahankan isi hukum
acara materil.selain itu hukum perdata formil juga memiliki fungsi yaitu untuk
mempertahankan hak dan kepentingan seseorang.
Tujuan Hukum perdata
adalah memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri
dan untuk menciptakan suasana yang tertib.Atau dengan kata lain tujuan hukum
perdata adalah untuk mencapai suasan yang tertib hukum dimana seseorang
mempertahankan haknya melalui bsdsn peradilan sehingga tidak terjadi tindakan
sewenang-wenang.
Hukum perdata memiliki
sifat yang memaksa dan mengatur.Dalam pengertian ini,disebut memaksa karena
jika terjadi suatu proses acar perdata dipengadilan maka ketentuan tidak dapat
dilanggar melainkan harus ditaati oleh para pihak (kalau tidak ditaati berakibat
merugikan bagi pihak yang berperkara).Sedangkan bersifat mengatur,maksudnya
semua tindakan dan perbuatan diatur didalam hukum,termasuk mengenai
sanksi-sanksinya,dan dijadikan sebagai alat untuk menundukkan masyarakat.
Agar lebih memahami tentang permasalahan hukum
perdata,sebagai contoh kita akan membahas masalah hukum perdata yang lumrah
terjadi di masyarakat,yaitu hukum perdata warisan.Misalnya,sebelum meninggal
seorang membuat sebuat surat wasiat atas harta-hartanya yang akan dibagikan
kepada anak-anaknya setelah ia meninggal kelak.Setelah sang ayah
meninggal,terjadi konflik antara anak-anak tersebut sehingga terjadi
perselisihan.Akhirnya salah satu anak melaporkan kejadian ini kepada pihak yang
berwajib(polisi).Ketika sang anak melaporkan kasus tersebut ke polisi,itu
merupakan suatu proses awal terjadinya hukum perdata.
Undang-undang
yang mempenngaruhi berlakunya hukum perdata :
a.Undang-undang
Pokok Agraria(UUPA)
b.Undang-undang
perkawinan(No.1 Thn 1974)
c.SEMA
No.3/1963
Kitab Undang-undang Hukum Perdata(KUH
Perdata) adalah hukum
perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang
berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya
berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda
atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Setelah
Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang
Dasar 1945,
KUH Perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan
Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar. BW Hindia Belanda merupakan
induk hukum perdata Indonesia.
KUH Perdata terdiri atas
empat 4 bagian, yaitu:
1.
Buku 1 tentang Orang / Van
Personnenrecht
Membahas
tentang:
·
Bab
I - Tentang menikmati dan kehilangan
hak-hak kewargaan
·
Bab
II - Tentang akta-akta catatan sipil
·
Bab
III - Tentang tempat tinggal atau
domisili
·
Bab
IV - Tentang perkawinan
·
Bab
V - Tentang hak dan kewajiban
suami-istri
·
Bab
V I - Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya
·
Bab
VII - Tentang perjanjian kawin
·
Bab
VIII - Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan
kedua atau selanjutnya
·
Bab
IX - Tentang pemisahan harta-benda
·
Bab
X - Tentang pembubaran perkawinan
·
Bab
XI -Tentang pisah meja dan ranjang
·
Bab
XII -Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak
·
Bab
XIII -Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
·
Bab
XIV -Tentang kekuasaan orang tua
·
Bab
XIVA -Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
·
Bab
XV - Tentang kebelumdewasaan dan perwalian
·
Bab
XVI - Tentang pendewasaan
·
Bab
XVII - Tentang pengampuan
·
Bab
XVIII - Tentang ketidakhadiran
2.Buku 2 tentang Benda
Membahas
tentang :
·
Bab
I - Tentang barang dan pembagiannya
·
Bab
II - Tentang besit dan hak-hak yang timbul karenanya
·
Bab
III - Tentang hak milik
·
Bab
IV - Tentang hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang bertetangga
·
Bab
V - Tentang kerja rodi
·
Bab
VI - Tentang pengabdian pekarangan
·
Bab
VII - Tentang hak numpang karang
·
Bab
VIII - Tentang hak guna usaha (erfpacht)
·
Bab
IX - Tentang bunga tanah dan sepersepuluhan
·
Bab
X - Tentang hak pakai hasil
·
Bab
XI - Tentang hak pakai dan hak mendiami
·
Bab
XII - Tentang pewarisan karena kematian
·
Bab
XIII - Tentang surat wasiat
·
Bab
XIV - Tentang pelaksana surat wasiat dan pengelola harta peninggalan
·
Bab
XV - Tentang hak berpikir dan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan
·
Bab
XVI - Tentang hal menerima dan menolak warisan
·
Bab
XVII - Tentang pemisahan harta peninggalan
·
Bab
XVIII - Tentang harta peninggalan yang tak terurus
·
Bab
XIX - Tentang piutang dengan hak didahulukan
·
Bab
XX - Tentang gadai
·
Bab
XXI - Tentang hipotek
2.
Buku 3 tentang Perikatan /
Verbintenessenrecht
Membahas
tentang :
·
Bab
I - Tentang perikatan pada umumnya
·
Bab
II - Tentang perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan
·
Bab
III - Tentang perikatan yang lahir karena undang-undang
·
Bab
IV - Tentang hapusnya perikatan
·
Bab
V - Tentang jual-beli
·
Bab
VI - Tentang tukar-menukar
·
Bab
VII - Tentang sewa-menyewa
·
Bab
VIIA - Tentang perjanjian kerja
·
Bab
VIII - Tentang perseroan perdata (persekutuan perdata)
·
Bab
IX - Tentang badan hukum
·
Bab
X - Tentang penghibahan
·
Bab
XI - Tentang penitipan barang
·
Bab
XII - Tentang pinjam-pakai
·
Bab
XIII - Tentang pinjam pakai habis (verbruiklening)
·
Bab
XIV - Tentang bunga tetap atau bunga abadi
·
Bab
XV - Tentang persetujuan untung-untungan
·
Bab
XVI - Tentang pemberian kuasa
·
Bab
XVII - Tentang penanggung
·
Bab
XVIII - Tentang perdamaian
3.
Buku 4 tentang Daluwarsa
dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Membahas
tentang :
·
Bab
I - Tentang pembuktian pada umumnya
·
Bab
II - Tentang pembuktian dengan tulisan
·
Bab
III - Tentang pembuktian dengan saksi-saksi
·
Bab
IV - Tentang persangkaan
·
Bab
V - Tentang pengakuan
·
Bab
VI - Tentang sumpah di hadapan hakim
·
Bab
VII - Tentang kedaluwarsa pada umumnya
Hukum perdata merupakan hukum yang
meliputi semua hukum “Privat materil”, yaitu segala hukum pokok yang
mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata terdiri
atas :
Hukum Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal-hal yang diatur dalam hukum
perkawinan adalah :
- Syarat untuk perkawinan
Pasal 7:
(1) Perkawinan hanya diizinkan jika
pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak
wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
- Hak dan kewajiban suami istri
Pasal 31:
(1) Hak dan kedudukan isteri adalah
seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan
pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
- Percampuran kekayaan
Pasal 35:
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masaing
suami dan isteri,dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai
hadiah atau warisan,adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang
para pihak tidak menentukan lain.
- Pemisahan kekayaan
Pasal 36:
(1) Mengenai harta bersama,suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan
masing-masing,suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan
perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
- Pembatalan perkawinan
- Perjanjian perkawinan
- Perceraian
Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur tentang :
- Keturunan
- Kekuasaan orang tua (Outderlijke mactht)
- Perwalian
- Pendewasaan
- Curatele
- Orang hilang
Hukum Benda
- Tentang benda pada umumnya
Pengertian yang paling luas dari perkataan “Benda” (Zaak) ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang.
- Tentang hak-hak kebendaan :
a) Bezit,
Ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang
menguasai suatu benda seolah-olahkepunyaan sendiri, yang ole hukum
diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu
sebenarnya ada pada siapa.
b) Eigendom,
Ialah hak yang paling sempurna atas suatu
benda seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda
dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan,
memberikan,, bahkan merusak)
c) Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain,
Ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
d) Pand dan Hypotheek,
Ialah hak kebendaan ini memberikan
kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan
bagi hutang seseorang.
e) Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (privilage)
Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang diberikan oleh undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
f) Hak reklame,
Ialah hak penjual untuk meminta kembali
barang yang telah dijualnya apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya
dalam jangka waktu 30 hari.
Hukum Waris
1) Hak mewarisi menurut undang-undang
2) Menerima atau menolak warisan
3) Perihal wasiat (Testament)
4) Fidei-commis
Ialah suatu pemberian warisan kepada
seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu dan
setelah lewat suatu waktu atau apabila si waris itu sendiri telah
meninggal warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah
ditetapkan dalam testament.
5) Legitieme portie
Ialah suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang
meninggalkan warisan.
6) Perihal pembagian warisan
7) Executeur-testamentair dan Bewindvoerder
Ialah orang yang akan melaksanakan wasiat.
8) Harta peninggalan yang tidak terurus
Hukum Perikatan
Ialah suatu perhubungan hukum antara dua
orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut
sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk
memenuhi tuntutan itu.
Hukum perikatan terdiri atas :
- Perihal perikatan dan sumber-sumbernya
- Macam-macam perikatan
- Perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang
- Perikatan yang lahir dari perjanjian
- Perihal resiko, wanprestasi dan keadaan memaksa
- Perihal hapusnya perikatan-perikatan
- Beberapa perjanjian khusus yang penting
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
- Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban
(subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan
hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
- Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga /
kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan
anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
- Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti
perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
- Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah
meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan
benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
- Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
- Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1) Hukum Perdata dalam arti luas
yaitu:
Hukum Perdata yang termuat dalam
KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam
KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat:
Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3. Hukum Perdata Nasional:
Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan realita yang ada,masih secara
formal ketentuan Hukum Perdata Adat masih berlaku(misalnya Hukum
Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman
hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa
di seluruh wilayah negara Indonesia.
Kodifikasi: Suatu pengkitaban jenis-jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis.
Kesimpulan
:
Hukum perdata merupakan hukum yang menangani kasus
perindividu/perorangan.Hukum perdata merupakan kebalikan dari hukum
pidana.Hukum perdata menangani masalah-masalah yang lebih bersifat privat
seperti hukum
keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum
waris.Tujuan Hukum perdata adalah untuk menyelesaikan konflik antar individu berdasarkan
hukum yang berjalan yang bertujuan pada satu titik yaitu perdamaian.Dalam
ekonomi sendiri,hukum perdata sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai
kasus yang berkaitan dengan materi.Misalnya pemindahan kepemilikan usaha dari
satu pihak kepihak lain.Sering kali terjadi kesenjangan yang disebabkan oleh
berbagai factor,misalnya salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan yang telah
disepakati.Maka,Disinilah diperlukan peranan hukum perdata.KUH Perdata di bagi
menjadi empat bagian,dimana disetiap bagian dipecah lagi menjadi beberapa bab
dengan masing-masing pembahasan.Sumber :
http://statushukum.com/pengertian-hukum-perdata.html
http://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Perdata
http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-perdata/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar