Rabu, 30 April 2014

Hukum Perdata

Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat.Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat.Hukum perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti  hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara kedua individu tersebut.
Hukum perdata terjadi ketika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat tertutup(privat).Hukum perdata terjadi dimana ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.
Berikut ini beberapa pengertian hukum perdata menurut para ahli :

1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
“Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.”
2. Ronald G. Salawane
“Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.”
3. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
“Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.”
4. Sudikno Mertokusumo
“Hukum Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.”
5. Prof. R. Soebekti, S.H.
“Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.”
Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.Hukum acara formil memiliki fungsi untuk mempertahankan isi hukum acara materil.selain itu hukum perdata formil juga memiliki fungsi yaitu untuk mempertahankan hak dan kepentingan seseorang.
Tujuan Hukum perdata adalah memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana yang tertib.Atau dengan kata lain tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai suasan yang tertib hukum dimana seseorang mempertahankan haknya melalui bsdsn peradilan sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.
Hukum perdata memiliki sifat yang memaksa dan mengatur.Dalam pengertian ini,disebut memaksa karena jika terjadi suatu proses acar perdata dipengadilan maka ketentuan tidak dapat dilanggar melainkan harus ditaati oleh para pihak (kalau tidak ditaati berakibat merugikan bagi pihak yang berperkara).Sedangkan bersifat mengatur,maksudnya semua tindakan dan perbuatan diatur didalam hukum,termasuk mengenai sanksi-sanksinya,dan dijadikan sebagai alat untuk menundukkan masyarakat.
Agar lebih memahami tentang permasalahan hukum perdata,sebagai contoh kita akan membahas masalah hukum perdata yang lumrah terjadi di masyarakat,yaitu hukum perdata warisan.Misalnya,sebelum meninggal seorang membuat sebuat surat wasiat atas harta-hartanya yang akan dibagikan kepada anak-anaknya setelah ia meninggal kelak.Setelah sang ayah meninggal,terjadi konflik antara anak-anak tersebut sehingga terjadi perselisihan.Akhirnya salah satu anak melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib(polisi).Ketika sang anak melaporkan kasus tersebut ke polisi,itu merupakan suatu proses awal terjadinya hukum perdata.
Undang-undang yang mempenngaruhi berlakunya hukum perdata :
a.Undang-undang Pokok Agraria(UUPA)
b.Undang-undang perkawinan(No.1 Thn 1974)
c.SEMA No.3/1963
   Kitab Undang-undang Hukum Perdata(KUH Perdata) adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
1.     Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Membahas tentang:
·         Bab I    - Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan
·         Bab II   - Tentang akta-akta catatan sipil
·         Bab III  - Tentang tempat tinggal atau domisili
·         Bab IV  - Tentang perkawinan
·         Bab V   - Tentang hak dan kewajiban suami-istri
·         Bab V I - Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya
·         Bab VII - Tentang perjanjian kawin
·         Bab VIII - Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau   selanjutnya
·         Bab IX - Tentang pemisahan harta-benda
·         Bab X - Tentang pembubaran perkawinan
·         Bab XI -Tentang pisah meja dan ranjang
·         Bab XII -Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak
·         Bab XIII -Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
·         Bab XIV -Tentang kekuasaan orang tua
·         Bab XIVA -Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
·         Bab XV - Tentang kebelumdewasaan dan perwalian
·         Bab XVI - Tentang pendewasaan
·         Bab XVII - Tentang pengampuan
·         Bab XVIII - Tentang ketidakhadiran
2.Buku 2 tentang Benda
Membahas tentang :
·         Bab I - Tentang barang dan pembagiannya
·         Bab II - Tentang besit dan hak-hak yang timbul karenanya
·         Bab III - Tentang hak milik
·         Bab IV - Tentang hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang bertetangga
·         Bab V - Tentang kerja rodi
·         Bab VI - Tentang pengabdian pekarangan
·         Bab VII - Tentang hak numpang karang
·         Bab VIII - Tentang hak guna usaha (erfpacht)
·         Bab IX - Tentang bunga tanah dan sepersepuluhan
·         Bab X - Tentang hak pakai hasil
·         Bab XI - Tentang hak pakai dan hak mendiami
·         Bab XII - Tentang pewarisan karena kematian
·         Bab XIII - Tentang surat wasiat
·         Bab XIV - Tentang pelaksana surat wasiat dan pengelola harta peninggalan
·         Bab XV - Tentang hak berpikir dan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan
·         Bab XVI - Tentang hal menerima dan menolak warisan
·         Bab XVII - Tentang pemisahan harta peninggalan
·         Bab XVIII - Tentang harta peninggalan yang tak terurus
·         Bab XIX - Tentang piutang dengan hak didahulukan
·         Bab XX - Tentang gadai
·         Bab XXI - Tentang hipotek
2.    Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
Membahas tentang :
·         Bab I - Tentang perikatan pada umumnya
·         Bab II - Tentang perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan
·         Bab III - Tentang perikatan yang lahir karena undang-undang
·         Bab IV - Tentang hapusnya perikatan
·         Bab V - Tentang jual-beli
·         Bab VI - Tentang tukar-menukar
·         Bab VII - Tentang sewa-menyewa
·         Bab VIIA - Tentang perjanjian kerja
·         Bab VIII - Tentang perseroan perdata (persekutuan perdata)
·         Bab IX - Tentang badan hukum
·         Bab X - Tentang penghibahan
·         Bab XI - Tentang penitipan barang
·         Bab XII - Tentang pinjam-pakai
·         Bab XIII - Tentang pinjam pakai habis (verbruiklening)
·         Bab XIV - Tentang bunga tetap atau bunga abadi
·         Bab XV - Tentang persetujuan untung-untungan
·         Bab XVI - Tentang pemberian kuasa
·         Bab XVII - Tentang penanggung
·         Bab XVIII - Tentang perdamaian
3.     Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Membahas tentang :
·         Bab I - Tentang pembuktian pada umumnya
·         Bab II - Tentang pembuktian dengan tulisan
·         Bab III - Tentang pembuktian dengan saksi-saksi
·         Bab IV - Tentang persangkaan
·         Bab V - Tentang pengakuan
·         Bab VI - Tentang sumpah di hadapan hakim
·         Bab VII - Tentang kedaluwarsa pada umumnya
Hukum perdata merupakan hukum yang meliputi semua hukum “Privat materil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata terdiri atas :
Hukum Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal-hal yang diatur dalam hukum perkawinan adalah :
-          Syarat untuk perkawinan
Pasal 7:
(1)  Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
-          Hak dan kewajiban suami istri
Pasal 31:
(1)  Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2)  Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
-          Percampuran kekayaan
Pasal 35:
(1)  Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2)  Harta bawaan dari masing-masaing suami dan isteri,dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan,adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan  lain.
-          Pemisahan kekayaan
Pasal 36:
(1)  Mengenai harta bersama,suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2)  Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
-          Pembatalan perkawinan
-          Perjanjian perkawinan
-          Perceraian
Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur tentang :
-          Keturunan
-          Kekuasaan orang tua (Outderlijke mactht)
-          Perwalian
-          Pendewasaan
-          Curatele
-          Orang hilang
Hukum Benda
  1. Tentang benda pada umumnya
Pengertian yang paling luas dari perkataan “Benda” (Zaak) ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang.
  1.     Tentang hak-hak kebendaan :
a)        Bezit,
Ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olahkepunyaan sendiri, yang ole hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
b)        Eigendom,
Ialah hak yang paling sempurna atas suatu benda seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan merusak)
c)        Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain,
Ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
d)        Pand dan Hypotheek,
Ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.
e)        Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (privilage)
Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang diberikan oleh undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
f)         Hak reklame,
Ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang telah dijualnya apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu 30 hari.
Hukum Waris
1)    Hak mewarisi menurut undang-undang
2)    Menerima atau menolak warisan
3)    Perihal wasiat (Testament)
4)    Fidei-commis
     Ialah suatu pemberian warisan kepada seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu atau apabila si waris itu sendiri telah meninggal warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam testament.
5)    Legitieme portie
      Ialah suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang
meninggalkan warisan.
6)    Perihal pembagian warisan
7)    Executeur-testamentair dan Bewindvoerder
        Ialah orang yang akan melaksanakan wasiat.
8)    Harta peninggalan yang tidak terurus
Hukum Perikatan
Ialah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Hukum perikatan terdiri atas :
  1.      Perihal perikatan dan sumber-sumbernya
  2.      Macam-macam perikatan
  3.      Perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang
  4.      Perikatan yang lahir dari perjanjian
  5.      Perihal resiko, wanprestasi dan keadaan memaksa
  6.      Perihal hapusnya perikatan-perikatan
  7.      Beberapa perjanjian khusus yang penting
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
  1. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
  1. Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
  1. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
  1. Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
  1. Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
  2. Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1)    Hukum Perdata dalam arti luas
yaitu:
Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat:
Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3. Hukum Perdata Nasional:
Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat  masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah negara Indonesia.
Kodifikasi: Suatu pengkitaban jenis-jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis.
Kesimpulan :
   Hukum perdata merupakan hukum yang menangani kasus perindividu/perorangan.Hukum perdata merupakan kebalikan dari hukum pidana.Hukum perdata menangani masalah-masalah yang lebih bersifat privat seperti hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.Tujuan Hukum perdata adalah untuk menyelesaikan konflik antar individu berdasarkan hukum yang berjalan yang bertujuan pada satu titik yaitu perdamaian.Dalam ekonomi sendiri,hukum perdata sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai kasus yang berkaitan dengan materi.Misalnya pemindahan kepemilikan usaha dari satu pihak kepihak lain.Sering kali terjadi kesenjangan yang disebabkan oleh berbagai factor,misalnya salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan yang telah disepakati.Maka,Disinilah diperlukan peranan hukum perdata.KUH Perdata di bagi menjadi empat bagian,dimana disetiap bagian dipecah lagi menjadi beberapa bab dengan masing-masing pembahasan.

Sumber :
http://statushukum.com/pengertian-hukum-perdata.html 
http://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Perdata 
http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-perdata/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar