Minggu, 04 November 2012

Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil

Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil

     1. Kewiraswastaan, wiraswasta, wiraswastawan

  • Kewiraswastaan (Enterpreneurship) adalah keinginan dan kesanggupan wiraswastawan dalam mengelola suatu bisnis yang dibangun dengan modal sendiri agar bisnis yang dikembangkan menjadi berhasil atau tidak gagal dalam menjalankan bisnis.
  • Wiraswastawan (Entrepreneur) adalah pelaksana atau orang yang menjalankan bisnis tersebut.
  • Wiraswasta adalah Bidang usaha yang dibangun oleh wiraswastawan sebagai pengembangan inisiatif wirsawastawan.
  •  Unsur-unsur Penting Wiraswasta :
         - Unsur pengetahuan
         - Unsur ketrampilan
         - Unsur sikap mental
         - Unsur kewaspadaan

     2. Perusahaan Kecil Dalam Lingkungan Perusahaan
      Perusahaan kecil memegang peranan penting dala komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di beberapa Negara maju (Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukka bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainnya. Seringkali dari perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting dala kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan. 
    Perusahaan yang sekarang ini telah besar, seperti General Elektrik, IBM, PT ASTRA International, dan lain-lain, yang pada mulanya adalah perusahaan kecil. Dengan kiat-kiat tertentu dari pelaku bisnis, perusahaan kecil dapat berkembang dengan pesat menjadi perusahaan raksasa.
3. Perkembangan franchising di Indonesia

Waralaba (franchise) sebenarnya merupakan suatu sistem bisnis yang telah lama dikenal oleh dunia, dimana untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh perusahaan mesin jahit Singer di Amerika Serikat, pada tahun l851, yang kemudian diikuti oleh General Motors Industry pada tahun l898.
Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negeri asalnya, Amerika Serikat menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Kerajaan Inggris (UK) berkembangnya waralaba dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada dekade 60-an.
Format bisnis waralaba memang tak dapat dipungkiri eksistensinya dan digemari oleh pengusaha-pengusaha mengingat kecilnya risiko kegagalan yang mungkin timbul dalam menjalankan usaha khususnya bagi pengusaha-pengusaha pemula. Bahkan dibanyak negara, kegagalan usaha yang mempergunakan format bisnis waralaba prosentasenya tidak lebih dari satu digit.
Di Indonesia, waralaba sebagai format bisnis mulai dikenal pada awal dekade 80-an, seiring masuknya waralaba asing disektor usaha rumah makan siap saji (fast food chain restaurant) antara lain, KFC, Pioneer Take Out, Texas Church, dan lain-lainnya. Jaringan bisnis ini berkembang sangat pesat dalam waktu yang singkat, bahkan menurut data di Deperindag RI hingga tahun l997 (sebelum terjadinya Krisis Moneter) telah terdaftar lebih dari 250 perusahaan sebagai penerima waralaba (franchisee) dari suatu waralaba asing, dan tersebar di beberapa bidang usaha, antara lain;
1)      rumah makan/restoran
2)      jasa pemasaran
3)      hotel
4)      toko buku dan toko cindera mata
5)      minimarket
6)      persewaan kendaraan
7)      pusat kebugaran dan perawatan tubuh
8)      penata rambut, salon kecantikan, dll.
Di sisi lain, perusahaan lokal yang telah mengembangkan usahanya dengan mempergunakan format bisnis waralaba jumlahnya tidaklah sebanyak waralaba asing banyak atau hanya sekitar 10 persen dari jumlah waralaba asing yang ada di Indonesia. Perusahaan lokal tersebut antara lain; Es Teller 77, CFC, ILP, LIA, Lutuye Salon, Rudy Hadisuwarno, Indomaret dan lain-lainnya.
Sebagaimana diuraikankan dimuka, Waralaba sebagai format bisnis mulai di kenal di Indonesia pada awal tahun 1980, dibidang Restoran Siap Saji ( Fast Food Restaurant ), seperti KFC, Pioneer Take out. Sedangkan Franchise (waralaba) generasi pertama yang cenderung disebut lisensi memang telah lebih dahulu dikenal, antara lain seperti; Coca-cola, obat-obatan,dsb.
Perkembangan Waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba ( franchisee ) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramid atau sistem sel suatu jaringan format bisnis waralaba berekspansi.
Bahkan dari data Deperindag RI, hingga tahun 1997 telah tedaftar sekitar 250 perusahaan penerima Waralaba dimana hampir 70 persennya bergerak di bidang restoran siap saji.
Pesatnya perkembangan Waralaba daerah perkotaan di Indonesia, karena didukung oleh jumlah populasi yang tinggi dan daya beli yang baik, disamping pola makan masyarakat bisnis (middle-up) yang cenderung makan diluar rumah.
·         Berikut ini adalah definisi dari istilah – istilah tersebut berdasarkan PP No.16 Tahun 1997, yaitu;
a)      Pemberi Waralaba
Adalah badan usaha atau peorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba.

b)      Penerima Waralaba
Adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba. 

c)       Penerima Waralaba Lanjutan
Adalah badan usaha atau perorangan yang menerima hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi Waralaba melaui penerima waralaba utama.

d)      Perjanjian Waralaba
Adalah perjanjian secara tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba.
e)      Perjanjian Waralaba Lanjutan
Adalah perjanjian secara tertulis antara Penerima Waralaba Utama dengan Penerima Waralaba Lanjutan.
4.  Ciri-ciri perusahaan kecil
Secara umum perusahaan kecil mengacu pada ciri-ciri berikut :
  • Manajemen berdiri sendiri
Biasanya para manajer perusahaan adalah pemiliknya juga, dengan predikat yang disandang mereka memiliki kebebasan untuk bertindak dan mengambil keputusan. 
  • Investasi modal terbatas
Pada umumnya modal perusahaan kecil disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik, karena jumlah modal yang diperlukan relative kecil. 

  • Daerah operasinya lokal
Dalam hal ini majikan dan karyawan tinggal dalam suatu lingkungan yang berdekatan dengan letak perusahaan. 
Ukuran secara keseluruhan relative kecil ( penyelenggara di bidang operasinya tidak dominant)
  • Keuntungan perusahaan kecil
     Kebebasan dalam bertindak mengacu pada fleksibilitas gerak perusahaan dan kecepatannya dalam mengantisipasi perubahan tuntutan pasar. Hal ini lebih memungkinkan dalam perusahaan kecil karena ruang lingkup layanan perusahaan relative kecil, sehingga penyesuaian terhadap adopsi teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pasar dapat dilaksanakan dengan cepat.
     Penyesuaian dengan kebutuhan setempat dapat berjalan lebih baik terutama karena dekatnya perusahaan dengan masyarakat setempat, keeratan hubungan dengan pelanggan, serta fleksibilitas penyesuaian volume usaha dalam kaitannya dengan tuntutan perubahan selera pelanggan.
  •    Kelemahan perusahaan kecil 
     Perusahaan dengan ukuran apa saja (Besar, sedang, maupun kecil) selalu mengadung resiko. Perusahaan kecil lebih mudah terpengaruh oleh perubahan situasi, kondisi ekonomi, persaingan, dan lokasi yang buruk. Kelemahan perusahaan kecil yang terutama berkaitan dengan spesialisasi, modal dan jaminan pekerjaan terhadap karyawannya.
  •  Mengembangkan perusahaan kecil 
     Untuk mengembangkan perusahaan diperlukan pertimbangan yang matang terhadap tiga hal: profil pribadi ( dalam kaitannya dengan kelayakan kredit, referensi-referensi, perincian pengalaman perusahaan), profil perusahaan ( dalam kaitannya dengan sejarah, analisis tentang para pesaing dan pasar, startegi persaingan dan rencana opersai, rencana arus uang kontan dan analisis pulang rokok ) serta paket pinjaman ( dalam kaitannya dengan jumlah yang diminta, jenis pinjaman yang diminta, alasan pembenaran, jadwalan pembayaran kembali- dan ketentuan-ketentuan pembayaran ). Pertimbangan yang matang untuk mengembangkan perusahaan, memerlukan kejelian yang terkait erat dengan kemampuan manajemen, pemenuhan kebutuhan modal, pemilihan bentuk kepemilikan perusahaan dan strategi untuk memenangkan persaingan pasar.
  • Kegagalan perusahaan kecil
     Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kegagalan dalam perusahaan kecil. Sebagian penyebab kegagalan telah disebutkan seperti kurangnya pengalaman manajemen, kurangnya modal, kurangnya kemampuan dalam promosi penjualan, ketidakmampuan untuk menagih piutang yang macet, penggunaan teknologi yang sudah ketinggalan zaman, kurangnya perencanaan perusahaan, permasalahan kecakapan pribadi, kesalahan pemilihan bidang usaha, dana lain-lain.
 5. Perbedaan  kewirausahaan dan Bisnis kecil

Banyak guru , dosen ataupun pengusaha , berpendapat bahwa kewirausahaan dan bisnis kecil itu berbeda , padahalsama sekali tidak ada perbedaan nya, kenapa?? Karena antara kewirausahaan dan bisnis kecil : 

1. Mereka sama-sama berbisnis
2. Pengukuran potensi bisnis sama
3. Kapasitas dan varietas bisa dikatakan hampir sama karena membuat lapangan kerja
4. Unsur permodalan hanya dilihat dari sudut pandang yang berbeda ketika memulai dan dimulai
5. Jiwa enterpreneur yang dimiliki sama 
6. Ujung pangkalnya adalah pengembangan potensi enterpreneur sejatinya, apakah langgeng atau tidak    

Bentuk Bentuk Badan Usaha


Bentuk Bentuk Badan Usaha

1.   Bentuk yuridis perusahaan :
  • Perusahaan Perseorangan
       Perusahaan Perseorangan adalah sebuah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, yang mana seluruh hartanya dijadikan sebagai jaminan atas hutang-hutang perusahaan sekaligus sebagai penguasa atas pengawasan perusahaan dan memperoleh seluruh laba yang diterima perusahaan. Jadi dalam perusahaan semacam ini tidak terjadi pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kekayaan pribadi disamping itu pemerintah juga tidak menetapkan ijin pendiriannya. Tapi walaupun begitu, sebaiknya dpisahkan antara modal perusahaan dan kepentingan pribadi untuk menjaga kelancaran dan kelangsungan bisnis yang sedang dijalani.
  • Firma
       Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
  • Perseroan Komanditer
       Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia Jumlah pendiri minimal 2 orang & Wwarga Negara Indonesia.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur persekutuan komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi. Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar hutang saat CV bubar.
Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (pesero aktif, pesero komplementer) dan pesero yang memberikan pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditer), Persero Aktif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Pesero Pasif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
  • Perseroan Terbatas
       Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
  • BUMN
       Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia :
       Perusahaan Perseroan (Perseroan), Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan umum (Peurum), Badan Usaha Milik Daerah.
  • Koperasi
       Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
       Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

2. Lembaga Keuangan

       Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.

Klasifikasi Lembaga Keuangan :
  • lembaga keuangan depositori (depository financial institution)
       Lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
  • keuangan non¬depositori (non depository financial institution)
       Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.
  • Lembaga keuangan investasi (investment institution)
       Misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.


3. Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi
  • Bentuk-bentuk penggabungan badan usaha
       Bentuk penggabungan badan usaha di antaranya adalah trust, kartel, holding companyconcern, joint venture, production sharing, kontrak karya, merger, investment trust, corner dan ring, integritasi, pararelisasi, spesialisasi, dan diferensiasi. Berikut ini adalah penjelasan masing-masing bentuk gabungan badan usaha tersebut.
  • Pengkhususan Perusahaan
    Pengkhususan Perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.

    Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:

    1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.

    2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
  • Pengkonsentrasian Perusahaan

    1. Trust

        Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.


    2. Holding Company
       
    Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.


    3. Kartel
        Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
    Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
     

    a. Kartel Kondisi / syarat
    Perjanjian dalam kartel jenis ini menekankan pada syarat-syarat penyerahan barang dan pembayaran. Diluar perjanjian ini para anggota kartel bebas melakukan apa saja dalam bidangnya masing-masing.
     

    b. Kartel Harga
    Perjanjian dalam kartel ini menekankan pada pembatasan harga jual untuk produk yang sama/sejenis. Para anggota kartel tidak diperkenankan menjual produk di bawah harga yang telah ditetapkan.
     

    c. Kartel produksi
    Perjanjian dalam kartel ini menekankan pada pembatasan produksi masing-masing anggota, biasanya ditetapkan atas dasar jumlah tertentu atau persentase tertentu dari total produksi. Tujuan pembatasan produksi adalah mengatur jumlah produksi yang beredar di pasar sehingga harga bisa dipertahankan pada suatu tingkat tertentu.
     

    d. Kartel Daerah
    Kartel daerah berkaitan dengan perjanjian antara para anggota kartel untuk membagi daerah pemasarannya, misalnya atas dasar wilayah tertentu atau atas dasar jenis barang (biasanya akan terjadi spesialisasi)
     

    e. Kartel pembagian laba
    Perjanjian dalam kartel ini menyangkut cara pembagian laba untuk masing-masing anggota. Laba yang diperoleh para anggota kartel terlebih dahulu disetorkan ke kas pusat baru dibagikan kepada para anggotanya berdasarkan formula yang sudah ditetapkan bersama.

    Contoh : Kartel minyak, kartel semen

    4. Sindikasi
          Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)


    5. Concern
          Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.

    Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
    Dengan concern, dapat lebih mudah melakukan rasionalisasi seperti halnya:
    - Melakukan spesialisasi diantara perusahaan yang bernaung dibawah concern bersangkutan.
    - Menghentikan perusahaan-perusahaan dengan tingkat laba terendah, memuaskan penelitian pasar, reklame riset, dsb.
    - Dalam hal kebutuhan modal kerja, maka dapat mengalihkan modal yang menganggur di satu perusahaan ke perusahaan lain yang membutuhkan.


    6. Joint Venture
          Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
    Ciri-ciri Joint Venture;
    a. Merupakan perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapa perusahaan.
    b. Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para pendiri.
    c. Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus berbentuk Perseroan Terbatas.
     

    Contoh:
    TEMPO Interaktif, Jakarta:Tujuh operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge). Penandatanganan ini dilakukan di Singapura tanggal 3 november 2004 lalu. Dimana pelopor dari kesepakatan ini adalah Singapura.
          Operator-operator yang termasuk di dalam Bridge ini adalah Bharti (India), Globe Telecom (Filipina), Maxis (Malaysia), Optus (Australia), SingTel (Singapura), Taiwan Cellular Corporation (Taiwan) dan Telkomsel (Indonesia). Dengan rincian pelanggan yaitu; 14,5 juta pelanggan Telkomsel, 3 juta dari SingTel, 5 juta dari Maxis, 9 juta dari Bharti, 13 dari Globe Telecom, sekitar 8 jutadariTCC.

         Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.

    ”Tujuan pembentukan Bridge ini adalah untuk memberikan pelayanan global dengan lebih baik melalui pengembangan produk dan layanan selular regional secara bersama-sama dan mengeksplor platform layanan yang kompatibel lintas negara. Dengan begitu perusahaan yang tergabung dalam Bridge akan mendapat nilai tambah,” ujar Bajoe Narbito, Direktur Utama Telkomsel, Jumat (5/11).

    7. Trade Association
         
    yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
    Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)


    8. Gentlement’s Agreement
          Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
  •  Cara-cara penggabungan atau penyatuan usaha
       Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis.

Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No.22 paragraf 08 tahun 1999:

”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”

       Suatu penggabungan usaha yang memenuhi kriteria PSAK tahun 2007 No. 22 untuk penyatuan kepemilikan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan metode penyatuan. Dalam metode penyatuan kepemilikan, diasumsikan bahwa kepemilikan perusahaan-perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan dan secara relatif tetap tidak berubah pada entitas akuntansi yang baru. Karena tidak ada salah satupun dari perusahaan-perusahaan yang bergabung telah dianggap memperoleh perusahaan-perusahaan yang bergabung lainnya, tidak ada pembelian, tidak ada harga pembelian, sehingga karenanya tidak ada dasar pertanggungjawaban yang baru.

       Pada metode penyatuan, aktiva dan kewajiban dari perusahaan-perusahaan yang bergabung dimasukkan dalam entitas gabungan sebesar nilai bukunya. Oleh karena itu setiap goodwill pada buku masing-masing perusahaan yang bergabung akan dimasukkan sebagai aktiva pada entitas yang masih beroperasi (disatukan). Laba ditahan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung juga dimasukkan dalam entitas yang disatukan, dan pendapatan yang bergabung untuk seluruh tahun dengan mengabaikan tanggal penggabungan usaha dilakukan.

sumber :
  1. http://marchtavaissta.wordpress.com/2011/10/18/bentuk-bentuk-badan-usaha/ 

Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan


PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

 
1.    Pengertian Perusahaan

    Adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusi serta melakukan upaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat atau suatu unit kegiatan ekonomi yang di organisasikan dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.

2. Tempat dan Kedudukan Perusahaan

Pemilihan tempat dan letak perusahaan, factor penting untuk menjamin tercapainya:
  • Tujuan perusahaan
  • Efisiensi perusahaan
  • Daerah pemasaran produk
  • Pindah tempat ,tidak ekonomis dan peraturan pemerintah
2.1. Tempat Kedudukan Perusahaan
          Adalah kantor pusat perusahaan tersebut yang dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan lembaga lainnya.

2.2.  Letak Perusahaan
       Adalah tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik atau pabrik dipengaruhi oleh factor ekonomi, untuk efisiensi yang berkaitan dengan biaya.

2.3. Jenis-Jenis Letak Perusahaan
       Dibedakan menjadi 4, yaitu :
  • Terikat pada alam
            Pada umumnya karena tersediaan dan kemudahan bahan baku.
            Contoh : Perusahaan timah, emas, minyak bumi.
  • Terikat sejarah
            Perusahaan menjalankan aktivitasnya di suatu  daerah tertentu karena hanya dapat di jelaskan berdasarkan sejarah.
            Contoh : Perusahaan batik, pekalongan.
  • Ditetapkan oleh pemerintah
Perusahaan yang didirikan atas dasar pertimbangan, keamanan, politik dan kesehatan.
Contoh : Perusahaan kimia, limbah dampaknya dapat ditekan serendah mungkin.
  • Dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi
Yang bersifat industri adalah : ketersediaan bahan mentah, tenaga air, tenaga kerja, modal, transportasi, kedekatan dengan pasar, dan kesesuaian iklim.

3. Perusahaan dan Lembaga Sosial

          Dalam pendekatan ekonomi, pemisalan terpenting dalam menganalisis kegiatan perusahaan adalah perusahaan akan melakukan kegiatan produksinya hingga mencapai tingkat keuntungan maksimum. Berdasarkan pemisalan ini dapat ditunjukkan, pada tingka tkapasitas produksi bagaimana perusahaan akan menjalankan kegiatan usahanya. Di sisi lain perusahaan merupakan suatu unit kegiatan produksi yang menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat. Unit kegiatan seperti ini sering disebut sebagai lembaga social seperti halnya lembaga social lainnya, misalkan kehidupan keluarga, RT, yayasan social, koperasi dan sebagainya. Dalam ulasan kita, tentunya perlu dibedakan antara perusahaan dan lembaga social yang umum, sesuai dengan persepsi masyarakat.

          Dengan demikian yang membedakan perusahaan dengan lembaga social terletak pada penekanan/prioritas perusahaan terhadap laba, kelangsungan hidup dan tangugung jawab social. Lembaga social lebih menitikberatkan prioritasnya pada tanggung jawab social (dalam hal ini laba tidak menjadi tolak ukur keberhasilan. Sebaliknya, perusahaan yang berorientasi pada perolehan keuntungan, umumnya akan memfokuskan kegiatannya untuk meningkatkan nilai perusahaan hingga mencapai maksimum (laba merupakan tolak ukur keberhasilan).

 
3.1. Tujuan Pendirian Perusahaan
Di badakan menjadi 2, yaitu :
  • Tujuan ekonomis
Berkenaan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya.
Contoh : Menciptakan laba, pelanggan, keinginan konsumen, tenaga produk, kualitas, harga, kuantitas, pelanggan (inovatif).
  • Tujuan social
Perusahaan memperhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia, factor-faktor produksi, maupun masyarakat luas.
Kedua tujuan tersebut saling mendukung untuk mencapai tujuan utama perusahaan, yaitu memberi kepuasan kepada keinginan konsumen ataupun pelanggan.


3.2. Perusahaan Sebagai Suatu Sistem

       System adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsungdalam rangka mencapai tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu system karena merupakan kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tertentu antara lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat,maupun tanggung jawab social.

Kepada pemilik modal => pengelolaan keuangan dan kemajuan perusahaan.
Kepada lembaga peneliti => membantu pendanaan.
Kepada pekerja => membayar gaji dan memenuhi fasilitas kerja.
Kepada konsumen => menyediakan B&J yang bagus.
Kepada pemerintah => membayar pajak.

3.3. Sifat Sistem Perusahaan

Ada beberapa sifat :
  • Kompleks
  • Sebagai suatu kesatuan / unit.
  • Sifatnya beragam.
  • Saling tergantung.
  • Dinamis

3.4. Fungsi-fungsi Perusahaan

Ada 2 fungsi perusahaan apabila kedua fungsi tersebut dijalankan dengan lancer, terkoordinir, terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
  • Fungsi operasi
Pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi utama perusahaan, akuntansi, administrasi, teknologi informasi, transformasidan komunikasi, pelayanan umum dan uu, fungsi operasi penunjang.
  • Fungsi manajemen
Perencanaan, pengorganisasian, pengarah, pengendalian.
Bila keduanya berjalan dengan baik perusahaan akan menjalankan operasinya dengan lancer, terkoordinasi, terintegrasidalam rangka mencapai tujuan.

3.5. Ciri-ciri Perusahaan

Mencerminkan kekhasan yang membuat perusahaan bersangkutan mudah dikendali.
Ciri umumnya :
  • Operatif
Adanya aktivitas ekonomi yang berkenaan dengan kegiatan produksi, penyedia / distribusi barang dan jasa.
  • Koordinatif
Diperlukan koordinasi semua pihak agar saling mendukung satu sama lain untuk mencapai tujuan.
  • Regular
Untuk mencapai kesinambungan perusahaan diperlukan keteraturan yang dapat mendukung aktivitas agar dapat selalu bergerak maju.
  • Dinamis
Lingkungan selalu berubah oleh karena itu mampu mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan.
  • Formal
Tunduk kepada peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan pendirian,
  • Lokasi
Perusahaan didirikan pada suatu tempat tertentu dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.
  • Pelayanan Bersyarat
Keberhasilan perusahaan tersebut terhadap visi dan misi dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.


4. Berbagai Macam Lingkungan Perusahaan dan Pengaruhnya Terhadap Perusahaan

         Secara umum lingkungan perusahaan dapat dibedakan menjadi lingkungan eksternal dan lingkungan internal. Lingkungan eksternal perusahaan adalah faktor-faktor diluar dunia usaha yang mempengaruhi kegiatan perusahaan. Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi lingkungan eksternal makro dan lingkungan eksternal mikro.

         Lingkungan eksternal makro adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha. Yang termasuk dalam lingkungan eksternal  makro adalah keadaan alam, politik dan hukum, kondisi perekonomian, social budaya, tekhnologi, kependudukan dan keseimbangan lingkungan dan pendidikan.

        Sedangkan Lingkungan eksternal mikro adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh langsung terhadap kegiatan usaha. Yang termasuk lingkungan eksternal mikro adalah pemasok, pesaing, perantara, pasar.

5. Pendekatan dalam melihat bisnis dan lingkungan

       
Kesempatan bisnis serta bisnis itu akan selalu dipengaruhi oleh lingkungan. Hubungan antar bisnis dengan lingkungan sangat erat. Perusahaan yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan akan tersingkir dari kancah persaingan bisnis. Hubungan antar bisnis dengan dengan lingkungan kemudian ditelaah oleh para usahawan. Pada mulanya telaah dilakukan secara tradisional yaitu mereka beranggapan bahwa bisnisnyalah yang merupakan hal yang terpenting atau yang menduduki titik sentral sedangkan lingkungan merupakan hal sekunder yang mengelilingi bisnisnya. Pandangan tradisional tersebut sering disebut dengan yang berorientasi produsen atau “Producer Oriented Aproach”. Pandangan itu memang cocok dengan kondisi saat itu , dimana pada saat itu keadaannya disebut sebagai “seller’s market”, yang artinya produsen masih langka sehingga barang apapun yang dihasilkan akan selalu terjual.


        Akan tetapi keadaan itu berubah, dimana pengusaha menjadi bertambah banyak dan masyarakat menjadi lebih selektif sehingga timbulah persaingan yang ketat diantara para pengusaha. Hanya pengusaha yang mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan konsumenlah yang mampu bertahan.

        Keadaan ini disebut “buyer’s market” atau “pasar pembeli” yaitu keadaan dimana pembeli yang akan menentukan semuanya dan bukan bukan penjual. Dalam hal ini berlaku suatu ungkapan “pembeli adalah raja”.
Dalam hal ini siapa yang berhasil mendekati konsumen dialah yang akan bertahan dalam kancah persaingan bisnis. Pada saat seperti inilah pengusaha harus pandai melihat factor lingkungan. Jadi dalam hal ini yang merupakan factor yang sentral adalah masyarakat atau konsumen sedangkan pengusaha atau bisnisman mengelilinginya untuk melayani kebutuhan secara lebih baik sesuai dengan selera konsumen. Pandangan ini disebut “Consumer Oriented Approach” atau “pendekatan yang berorientasi konsumen”.

sumber :
  1. http://srisetya.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17146/PERUSAHAAN+DAN+LINGKUNGAN+PERUSAHAAN.doc
  2. http://rismaeka.wordpress.com/2010/10/08/perusahaan-dan-lingkungan-perusahaan/
  3. http://wahyudanu93.blogspot.com/2011/12/perusahaan-dan-lingkungan.html