Kamis, 06 Februari 2014
Sabtu, 26 Oktober 2013
Tugas 1 MSDM ( Manajemen Sumber Daya Alam )
Nama : Indri Andini
NPM : 23212718
Kelas : 2EB07
Kami Perusahaan Importir Buah berskala nasional yang distribusinya keseluruh Indonesia dan berkantor pusat di Jakarta. Membutuhkan segera tenaga professional untuk diposisi :
Kualifikasi :
Kirimkan lamaran, CV dan pasphoto terbaru anda melalui email:
NPM : 23212718
Kelas : 2EB07
Kami Perusahaan Importir Buah berskala nasional yang distribusinya keseluruh Indonesia dan berkantor pusat di Jakarta. Membutuhkan segera tenaga professional untuk diposisi :
STAF BAGIAN KEUANGAN
Kualifikasi :
- Pria/ Wanita.
- Pendidikan Min S1 jurusan Ekonomi/ Akunting.
- Pengalaman kerja min 1 tahun dibidangnya.
- Fresh graduate di persilahkan melamar.
- Lebih disukai yang bertempat tinggal sekitar Jakarta Utara, Pusat dan Barat.
- Wajib cantumkan no tlp/ Hp yang dapat di hubungi.
- Penempatan kerja di Jl. Otista
Kirimkan lamaran, CV dan pasphoto terbaru anda melalui email:
Johny@lmu.co.id/hrd_jkt@lmu.co.id
atau
PO BOX 2118 JAKARTA 10021
Lamaran paling lambat 30 hari setelah diiklankan
Note : pastikan maksimal pengiriman file 500kb (*pdf/doc)
Minggu, 02 Juni 2013
Investasi dan Penanaman Modal
Investasi dan Penanaman Modal
Penanaman modal dalam negeri (PMDN)
Penananaman modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo UU Nomor 12 Tahun 1970Pengertiannya :
Penananaman modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo UU Nomor 12 Tahun 1970Pengertiannya :
Pasal 1 :
1. Yang dimaksud dalam Undang – Undang ini dengan “Modal Dalam Negeri”
ialah Bagian dari pada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak –
hak dan benda – benda yang dimiliki oleh Negara maupun Swasta Nasional
atau swasta Asing yang berdomisili di Indonesia yang
disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal
tersebut tidak diatur oleh ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing.
2. Pihak Swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1
pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan / atau badan hukum yang
didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2 :
Yang dimaksud dalam undang – undang ini dengan “Penanaman Modal Dalam Negeri” ialah Penggunaan dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini.
Penjelasan undang – undang nomor 6 tahun 1968
Yang dimaksud dalam undang – undang ini dengan “Penanaman Modal Dalam Negeri” ialah Penggunaan dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini.
Penjelasan undang – undang nomor 6 tahun 1968
Pasal 1 :
“Modal Dalam Negeri diartikan Sebagai Sumber produktif dari Masyarakat Indonesia yang dapat digunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal alam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan / disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan
(contoh dari kekayaan termasuk adalah : tanah, bangunan, kayui di hutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimilki oleh negara (pemerintah) dan swasta.
Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimilki oleh negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri
“Modal Dalam Negeri diartikan Sebagai Sumber produktif dari Masyarakat Indonesia yang dapat digunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal alam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan / disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan
(contoh dari kekayaan termasuk adalah : tanah, bangunan, kayui di hutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimilki oleh negara (pemerintah) dan swasta.
Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimilki oleh negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri
Pasal 2 :
Yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalan pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya sendiri atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dukeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
PENANAMAN MODAL ASING (PMA) UU Nomor 1 Tahun 1967 Jo UU Nomor 11 Tahun 1970Pengertiannya :
Yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalan pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya sendiri atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dukeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
PENANAMAN MODAL ASING (PMA) UU Nomor 1 Tahun 1967 Jo UU Nomor 11 Tahun 1970Pengertiannya :
Pasal 1 :
Penanaman modal asing di dalam undang – undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan – ketentuan undang – undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Penanaman modal asing di dalam undang – undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan – ketentuan undang – undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2 :
Pengertian modal asing dalam undang – undang ini ialah
a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat – alat untuk perusahaan, termasuk penemuan – penemuan baru milik orang asing dan bahan – bahan yang dimasukan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat – alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang – undang ini perkenankan ditransfer tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia
FAKTOR-FAKTOR PENARIKMASUKNYA PENANAMAN MODAL ASING (PMA) LANGSUNG KE INDONESIA
Pengertian modal asing dalam undang – undang ini ialah
a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat – alat untuk perusahaan, termasuk penemuan – penemuan baru milik orang asing dan bahan – bahan yang dimasukan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat – alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang – undang ini perkenankan ditransfer tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia
FAKTOR-FAKTOR PENARIKMASUKNYA PENANAMAN MODAL ASING (PMA) LANGSUNG KE INDONESIA
Terbatasnya sumber daya dalam negeri untuk pembiyaan investasi di
lndonesia, mendorong pemerintah untuk menarik modal dari luar negeri.
Salah satu bentuk modal asing tersebut adalah penanaman modal asing
langsung (PMA).
Untuk menarik PMA lebih besar ke dalam negeri, perlu diketahui faktor apa saja yang mempengaruh PMA berlokasi di lndonesia. Penelitian ini bertujuan untuk
1. mengetahui perkembangan PMA di lndonesia.
2. meneliti pengaruh faktor penentu PMA masuk ke lndonesia.
3. membuat perkiraan PMA sampai tahun 2010. Data yang dipergunakan dari tahun 1976 sampai dengan 1997 adalah data sekunder yang didapatkan dari instansi terkait dengan penelitian ini.
Untuk menarik PMA lebih besar ke dalam negeri, perlu diketahui faktor apa saja yang mempengaruh PMA berlokasi di lndonesia. Penelitian ini bertujuan untuk
1. mengetahui perkembangan PMA di lndonesia.
2. meneliti pengaruh faktor penentu PMA masuk ke lndonesia.
3. membuat perkiraan PMA sampai tahun 2010. Data yang dipergunakan dari tahun 1976 sampai dengan 1997 adalah data sekunder yang didapatkan dari instansi terkait dengan penelitian ini.
Untuk menentukan faktor yang mempengaruhi masuknya PMA dibagi atas dua bagian yaitu
· faktor eksternal dan
· faktor internal.
· faktor eksternal dan
· faktor internal.
FAktor eksternal yang mempengaruhinya adalah
1. Kebijaksanaan dan political will negara pemilik modal
2. Kurangnya kesempatan berusaha dinegara maju.
3. Langka sumber daya.
4. Nilai mata uang menaik.
5. Perubahan teknologi.
1. Kebijaksanaan dan political will negara pemilik modal
2. Kurangnya kesempatan berusaha dinegara maju.
3. Langka sumber daya.
4. Nilai mata uang menaik.
5. Perubahan teknologi.
Faktor internal yang mempengaruhi adalah:
1. Cicilan utang negara berkembang semakin membengkak.
2. Kebijaksanaan dan situasi politik dinegara penerima.
3. Tersedianya sumber daya yang melimpah.
4. Laju pertumbuhan ekonomi
5. Nilai mata uang yang menurun.
1. Cicilan utang negara berkembang semakin membengkak.
2. Kebijaksanaan dan situasi politik dinegara penerima.
3. Tersedianya sumber daya yang melimpah.
4. Laju pertumbuhan ekonomi
5. Nilai mata uang yang menurun.
Dari data sekunder yang tersedia, ditemukan PMA telah meningkat
pesat sejak diumumkan kebijaksanaan penanaman modal asing sampai dengan
tahun 1997. Namun setelah tahun 1997 terjadi krisis ekonomi dan politik
jumlah PMA yang masuk telah menurun tajam. Melihat perkembangan PMA di
lndoensia, sektor yang diminati oleh investor asing adalah sektor
industri terutama makanan, tekstil dan elektronik. Hal ini disebabkan
oleh sumber daya manusia Indonesia yang melimpah dan tidak memerlukan
skill tinggi.
Negara yang paling banyak memasukkan modal ke lndonesia bukan datang
dari negara kaya seperti Amerika Serikat dan Eropa, tetapi datang dari
negara Asia yaitu Jepang dan Korea Selatan. Ternyata kedekatan geografis
dapat mempercepat mengalir modal ke negara lain. Penelitian ini hanya
menguji faktor-faktor yang mempengaruhi PMA dari dalam negeri (internal)
saja.
Ditemukan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat upah dapat
mempengaruhi masuk PMA ke lndonesia. Untuk memperbesar PDB perlu untuk
memperbesar nilai PDB, maka perlu untuk mencari sumber-sumber yang
persepektif dapat dikembangkan seperti sektor perkebunan dan perikanan
karena mempunyai kekuatan pasar ekspor yang kuat. Tingkat upah rendah
belum cukup untuk mendorong PMA mengalir ke lndonesia karena tingkat
produktifitas ienaga kerja lndonesia masih rendah.
Oleh karena itu perlu peningkatan produktifitas tersebut dengan cara
memberikan pendidikan dan pelatihan yang benar-benar berorientasi pasar
kerja. Peranan penanaman modal asing, penanaman modal dalam negeri,
bantuan luar negeri dan tabungan domestik terhadap tingkat produk
domestik bruto di Indonesia. Masih tertinggalnya pertumbuhan ekonomi
sejak pertengahan tahun 1997 akibat krisis ekonomi yang melanda
Indonesia sampai sekarang mendorong pemerintah untuk mencari
sumber-sumber pembiayaan pembangunan baik yang berasal dari dalam maupun
dari luar negeri.
Penanaman modal asing langsung merupakan salah satu sumber yang
menjadi sasaran pemerintah untuk membantu proses pertumbuhan ekonomi di
Indonesia.Dari berbagai penelitian diperoleh kesimpulan yang
berbeda-beda mengenai peranan penanaman modal asing terhadap tingkat
Produk Domestik Bruto. Dalam penelitian ini ingin diketahui seberapa
besar peranan penanaman modal asing langsung terhadap tingkat Produk
Domestik Bruto di Indonesia dengan menggunakan analisis regresi. Dari
hasil analisis diperoleh hasil bahwa kontribusi setiap variabel terhadap
tingkat Produk Domestik Bruto dapat dijelaskan oleh model tersebut. Hal
tersebut dikarenakan keragaman data yang dapat dijelaskan dalam model
sudah baik.
Sumber :
Masalah Pokok Perekonomian Indonesia
Masalah-Masalah Pokok Perekonomian Indonesia
1. Pengangguran
Definisi Pengangguran
Adapun jenis-jenis pengangguran yang dapat disebutkan diantaranya adalah :
Pengangguran friksionil, adalah pengangguran yang terjadi karena seseorang memilih menganggur sambil menunggu pekerjaan yang lebih baik.
Pengangguran Struktural, adalah pengangguran yang terjadi karena seseorang diberhentikan oleh perusahaan.
Pengangguran Teknologi, adalah pengangguran yang terjadi karena mulai digunakannya teknologi yang menggantikan tenaga manusia.
Pengangguran Siklikal, adalah pengangguran yang terjadi karena terjadinya penggurangan tenaga kerja yang secara menyeluruh.
Pengangguran Musiman, adalah pengangguran yang terjadinya dipengaruhi oleh musim.
Pengangguran Tidak Kentara, adalah pengangguran yang secara fisik dan sepintas tidak kelihatan.
Ciri-Ciri Pengangguran Di Indonesia
1. Jumlah penduduk yang tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang ada.
2. Perkembangan inovasi teknologi informasi yang canggih menyebabkan berkurangnya penyerapan SDM.
3. Persaingan era globalisasi yang ketat membutuhkan SDM yang berkualitas baik IQ maupun EQ dengan standart kerja yang berlaku.
4. Gengsi yang tinggi terhadap pekerjaan yang ditawarkan.
5. Takut menghadapi resiko kerja/usaha, takut gagal.
6. Malasnya
calon pekerja masuk lapangan pekerjaan yang ada karena memilih
pekerjaan yang cocok sesuai minat dan besarnya gaji yang diharapkan.
2. Inflasi
Inflasi terjadi apabila :
· Diwarnai kenaikan harga-harga komoditi secara umum.
· Dapat diketahui dan dihitung jika telah berjalan dalam kurun waktu tertentu dan dalam wilayah tertentu.
Inflasi dapat dibagi dalam :
· Inflasi ringan jika nilainya berkisar 0% s/d 10%
· Inflasi sedang jika nilainya berkisar 10% s/d 30%
· Inflasi berat jika nilainya berkisar 30% s/d 100%
· Hyperinflasi jika nilainya > 100%
Jika dilihat dari sebab-sebab kemuculannya dibagi dalam :
Inflasi karena naiknya permintaan
Inflasi karena naiknya permintaan adalah inflasi yang terjadi karena adanya gejala naiknnya permintaan secara umum.
Inflasi yang terjadi karena naiknnya biaya produksi
Inflasi ini terjadi jika kecenderungan naiknya harga lebih diakibatkan karena naiknya biaya produksi.
Inflasi yang berasal dari dalam negeri
Inflasi yang berasal dari dalam negeri adalah inflasi yang terjadi dikarenakan peristiwa-peristiwa yang terjadi didalam negeri.
Inflasi yang berasal dari luar negeri
Proses terjadinya diawali dengan masuknya komoditi impor yang telah terkena inflasi (harga naik) dinegara asalnya.
Inflasi memang akan membawa dampak yang kurang baik bagi beberapa aspek kegiatan ekonomi masyarakat, diantaranya :
· Pertama, inflasi akan menjadikan turunnya pendapatan riil masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.
· Kedua, inflasi menyebabkan turunnya nilai riil kekayaan masyarakat yang berbentuk kas.
· Ketiga, inflasi akan menyebabkan nilai tabungan masyarakat menjadi turun.
· Keempat, inflasi akan menyebabkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi terhambat.
Beberapa sisi positif dari adanya inflasi :
· Inflasi yang terkendali menggambarkan adanya aktivitas ekonomi dalam suatu negara.
· Inflasi terkendali merangsang masyarakat untuk terus berusaha bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraannya.Sumber:
http://fderry85.blogspot.com/2012/04/masalah-masalah-pokok-perekonomian.html
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab8-masalah-pokok-perekonomian_indonesia.pdf
http://webcache.googleusercontent.com
Peran Sektor Luar Negri pada Perekonomian indonesia
Peran Sektor Luar Negeri Pada Perekonomian Indonesia
1. Perdagangan Antar Negara
Perdagangan antar negara atau sering disebut dengan persagangan internasional merupakan suatu kegiatan pertukaran barang dan jasa antara satu negara dengan negara lain yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Manfaat dari perdagangan internasional ini adalah
1. Dapat memperoleh barang yang tidak diproduksi di negeri sendiri
2. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi produksi bagi tiap-tiap negara
3. Memperluas pasar hasil produksi
4. Meningkatkan devisa
5. Meningkatkan teknologi
1. Dapat memperoleh barang yang tidak diproduksi di negeri sendiri
2. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi produksi bagi tiap-tiap negara
3. Memperluas pasar hasil produksi
4. Meningkatkan devisa
5. Meningkatkan teknologi
• peranan perdagangan luar negeri bagi pembangunan ekonomi Indonesia
Salah satu hal yang dapat dijadikan motor
penggerak bagi pertumbuhan adalah perdagangan internasional. Salvatore
menyatakan bahwa perdagangan dapat menjadi mesin bagi pertumbuhan (
trade as engine of growth, Salvatore, 2004). Jika aktifitas perdagangan
internasional adalah ekspor dan impor, maka salah satu dari komponen
tersebut atau kedua-duanya dapat menjadi motor penggerak bagi
pertumbuhan. Tambunan (2005) menyatakan pada awal tahun 1980-an
Indonesia menetapkan kebijakan yang berupa export promotion. Dengan
demikian, kebijakan tersebut menjadikan ekspor sebagai motor penggerak
bagi pertumbuhan.
Ketika perdagangan internasional menjadi
pokok bahasan, tentunya perpindahan modal antar negara menjadi bagian
yang penting juga untuk dipelajari. Sejalan dengan teori yang
dikemukakan oleh Vernon, perpindahan modal khususnya untuk investasi
langsung, diawali dengan adanya perdagangan internasional (Appleyard,
2004). Ketika terjadi perdagangan internasional yang berupa ekspor dan
impor, akan memunculkan kemungkinan untuk memindahkan tempat produksi.
Peningkatan ukuran pasar yang semakin besar yang ditandai dengan
peningkatan impor suatu jenis barang pada suatu negara, akan memunculkan
kemungkinan untuk memproduksi barang tersebut di negara importir.
Kemungkinan itu didasarkan dengan melihat perbandingan antara biaya
produksi di negara eksportir ditambah dengan biaya transportasi dengan
biaya yang muncul jika barang tersebut diproduksi di negara importir.
Jika biaya produksi di negara eksportir ditambah biaya transportasi
lebih besar dari biaya produksi di negara importir, maka investor akan
memindahkan lokasi produksinya di negara importir (Appleyard, 2004).
• kebijaksanaan perdagangan luar negeri dari Pelita ke Pelita berikutnya
Pelita I (1 April 1969 – 31 Maret 1974)
Menjadi landasan awal pembangunan masa Orde Baru.Tujuan Pelita I adalah
meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar
bagi pembangunan tahap berikutnya.Sasarannya adalah pangan, sandang,
perbaikan prasarana perumahan rakyat, perluasan lapangan kerja, dan
kesejahteraan rohani.
Titik beratnya adalah pembangunan bidang pertanian sesuai dengan tujuan untuk mengejar keterbelakangan ekonomi melalui proses pembaharuan bidang pertanian, karena mayoritas penduduk Indonesia masih hidup dari hasil pertanian.
Titik beratnya adalah pembangunan bidang pertanian sesuai dengan tujuan untuk mengejar keterbelakangan ekonomi melalui proses pembaharuan bidang pertanian, karena mayoritas penduduk Indonesia masih hidup dari hasil pertanian.
Pelita II (1 April 1974 – 31 Maret 1979)
Sasaran utama Pelita II ini adalah tersedianya pangan, sandang, perumahan, sarana prasarana, mensejahterakan rakyat, dan memperluas kesempatan kerja.
Pelaksanaan Pelita II dipandang cukup berhasil.
Sasaran utama Pelita II ini adalah tersedianya pangan, sandang, perumahan, sarana prasarana, mensejahterakan rakyat, dan memperluas kesempatan kerja.
Pelaksanaan Pelita II dipandang cukup berhasil.
Pelita III (1 April 1979 – 31 Maret 1984)
Pelaksanaan Pelita III masih berpedoman pada Trilogi Pembangunan, yang isinya:
Pelaksanaan Pelita III masih berpedoman pada Trilogi Pembangunan, yang isinya:
a. Pemeratan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepadaterciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
c. Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Dengan titik berat pembangunan adalah pemerataan yang dikenal dengan Delapan Jalur Pemerataan, yaitu:
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, khususnya sandang, pangan, dan perumahan
2. Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3. Pemerataan pembagian pendapatan
4. Pemerataan kesempatan kerja
5. Pemerataan kesempatan berusaha
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunankhususnya bagi generasi muda dan kaum perempuan
7. Pemerataan penyebaran pembagunan di seluruh wilayah tanah air
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, khususnya sandang, pangan, dan perumahan
2. Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3. Pemerataan pembagian pendapatan
4. Pemerataan kesempatan kerja
5. Pemerataan kesempatan berusaha
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunankhususnya bagi generasi muda dan kaum perempuan
7. Pemerataan penyebaran pembagunan di seluruh wilayah tanah air
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
Pelita IV (1 April 1984 – 31 Maret 1989)
Titik berat Pelita IV ini adalah sektor pertanian untuk menuju
swasembada pangan, dan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan
mesin industry sendiri. Dan di tengah berlangsung pembangunan pada
Pelita IV ini yaitu awal tahun 1980 terjadi di resesi. Untuk
mempertahankan kelangsungan pembangunan ekonomi, pemerintah mengeluarkan
keijakan moneter dan fiskal.
Pelita V (1 April 1989 sampai 31 Maret 1994)
Titik beratnya terdapat pada sektor pertanian dan industri. Pada masa
itu kondisi ekonomi Indonesia berada pada posisi yang baik, dengan
pertumbuhan ekonomi sekitar 6,8% per tahun. Posisi perdagangan luar
negeri memperlihatkan gambaran yang menggembirakan. Peningkatan ekspor
lebih baik dibanding sebelumnya.
Pelita VI (1 April 1994 sampai 31 Maret 1999)
Titik berat pada Pelita VI ini ditekankan pada sektor ekonomi yang
berkaitan dengan industri dan pertanian, serta peningkatan kualitas
sumber daya manusia sebagai pendukungnya.Sektor ekonomi dipandang
sebagai penggerak pembangunan. Namun pada periode ini terjadi krisis
moneter yang melanda negara-negara Asia Tenggara termasuk Indonesia.
Karena krisis moneter dan peristiwa politik dalam negeri yang mengganggu
perekonomian telah menyebabkan proses pembangunan terhambat, dan juga
menyebabkan runtuhnya pemerintahan Orde Baru.
2. Hambatan Perdagangan Antar Negara
1) Hambatan tariff
Tariff adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi impor ). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing- masing komoditi impor.
Tariff adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi impor ). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing- masing komoditi impor.
2) Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintahan suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tariff, tindakan quota ini tertentu tidak akan menyenangkan bgi negara pengekspornya. Andonesia sendiri pernah menghadapi quota impor yang diterapkan oleh system perekonomian amerika.
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintahan suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tariff, tindakan quota ini tertentu tidak akan menyenangkan bgi negara pengekspornya. Andonesia sendiri pernah menghadapi quota impor yang diterapkan oleh system perekonomian amerika.
3) Hambatan dumping
Meskipun karakteristiknya tidak seperti tariff dan quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini dimana industry sepeda Indonesia di tuduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam negeri untuk produk yang sama.
Meskipun karakteristiknya tidak seperti tariff dan quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini dimana industry sepeda Indonesia di tuduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam negeri untuk produk yang sama.
4) Hambatan embargo / sangsi ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkene sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkene sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
3. Neraca Pembayaran Luar Negeri Indonesia
Neraca Pembayaran Luar Negeri Indonesia
Neraca pembayaran (balance of payment) adalah catatan transaksi antara penduduk suatu negara dengan negara-negara lainnya. Terdapat 2(dua) jenis neraca pembayaran, yaitu : neraca perdagangan dan neraca modal.
Neraca pembayaran (balance of payment) adalah catatan transaksi antara penduduk suatu negara dengan negara-negara lainnya. Terdapat 2(dua) jenis neraca pembayaran, yaitu : neraca perdagangan dan neraca modal.
Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.
1. Transaksi debit, yaitu transaksi yang
menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar
negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi
yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
2. Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus
uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut
juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan
bertambahnya posisi cadangan devisa negara.
Situasi neraca pembayaran selama empat tahun pelaksanaan Repelita V secara umum tetap terkendali dalam batas-batas yang wajar. Perkembangan neraca pembayaran tersebut sangat dipengaruhi oleh perkembangan ekspor, impor dan arus modal luar negeri.
Sejak tahun 1988/89 sampai dengan tahun keempat Repelita V nilai ekspor secara keseluruhan meningkat rata-rata sebesar 15,5% per tahun, dari US$ 19,8 miliar pada tahun 1988/89 menjadi US$ 35,3 miliar pada tahun 1992/93 (lihat Tabel V-1). Peningkatan pertumbuhan ini terutama berasal dari laju pertumbuhan ekspor non migas yang meningkat rata-rata 19,5% per tahun sehingga mencapai US$ 24,8 miliar pada tahun 1992/93. Namun peningkatan laju pertumbuhan ekspor non migas yang pesat ini tidak dibarengi dengan laju pertumbuhan ekspor minyak bumi dan gas alam cair. Selama kurun waktu tersebut, ekspor minyak bumi dan gas alam cair masing-masing hanya meningkat rata-rata sebesar 6,2% dan 11,8% per tahun, atau masing-masing menjadi sebesar US$ 6,4 miliar dan US$ 4,1 miliar pada tahun 1992/93.
Situasi neraca pembayaran selama empat tahun pelaksanaan Repelita V secara umum tetap terkendali dalam batas-batas yang wajar. Perkembangan neraca pembayaran tersebut sangat dipengaruhi oleh perkembangan ekspor, impor dan arus modal luar negeri.
Sejak tahun 1988/89 sampai dengan tahun keempat Repelita V nilai ekspor secara keseluruhan meningkat rata-rata sebesar 15,5% per tahun, dari US$ 19,8 miliar pada tahun 1988/89 menjadi US$ 35,3 miliar pada tahun 1992/93 (lihat Tabel V-1). Peningkatan pertumbuhan ini terutama berasal dari laju pertumbuhan ekspor non migas yang meningkat rata-rata 19,5% per tahun sehingga mencapai US$ 24,8 miliar pada tahun 1992/93. Namun peningkatan laju pertumbuhan ekspor non migas yang pesat ini tidak dibarengi dengan laju pertumbuhan ekspor minyak bumi dan gas alam cair. Selama kurun waktu tersebut, ekspor minyak bumi dan gas alam cair masing-masing hanya meningkat rata-rata sebesar 6,2% dan 11,8% per tahun, atau masing-masing menjadi sebesar US$ 6,4 miliar dan US$ 4,1 miliar pada tahun 1992/93.
Sementara itu, peranan ekspor non migas
dalam nilai ekspor keseluruhan semakin mantap sehingga semakin mampu
berperan sebagai sumber penerimaan devisa utama. Dalam tiga tahun
terakhir ini, peranan ekspor non migas dalam nilai ekspor keseluruhan
terus meningkat dari 54,6% pada tahun 1990/91 menjadi 64,0% pada tahun
1991/92 dan menjadi 70,3 % pada tahun 1992/93.
4. Peran Kurs Valuta Asing
Kurs valuta asing sering diartikan
sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (rupiah misalnya) yang
harus dikorbankan atau dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit mata uang
asing (dolar). sehingga dengan kata lain jika kita gunakan contoh
rupiah dan dolar maka kurs valuta asing adalah nilai tukar yang
menggambarkan banyaknya rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapat
satu unit dolar dalam kurun waktub tertentu.
Masalah kurs valuta asing mulai muncul
ketika transaksi ekonomi sudah mulai melibatkan dua negara (mata uang)
atau lebih, tentunya sebai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang
dimasing-masing negara.
Beberapa istilah yang biasanya berkaitan dengan kurs valuta asing tersebut yaitu
Defresiasi adalah turunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
Afresiasi adalah naiknya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Dengan demikian jika rupiah mengalami defresiasi (mengalami penurunan nilai maka mata uang dolar akan mengalami afresiasi.
Spot rate adalah nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu 2×24 jam saja. Sehingga jika sudah melewati batas waktu diatas maka nilai tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Beberapa istilah yang biasanya berkaitan dengan kurs valuta asing tersebut yaitu
Defresiasi adalah turunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
Afresiasi adalah naiknya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Dengan demikian jika rupiah mengalami defresiasi (mengalami penurunan nilai maka mata uang dolar akan mengalami afresiasi.
Spot rate adalah nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu 2×24 jam saja. Sehingga jika sudah melewati batas waktu diatas maka nilai tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi.
sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)



